LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus Pinangki sudah di eksekusi dan putusan pengadilan sudah iknracht menyatakan bahwa ia bersalah. Meski sudah dinyatakan dipecat dari Kejaksaan RI, namun ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan publik, yaitu mengenai tidak adanya Putusan Terdakwa dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, yang mendapat pertanyaan dari seorang mahasiswa soal salinan putusan kasus Pinangki. Saat menelusuri Putusan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Hinca hanya menemukan Putusan pada tingkat Pengadilan Tinggi dengan No 10/PID TPK/2021/PT DKI yang menjadi perdebatan dikarenakan peringanan hukuman terhadap Pinangki itu.
"Saya tidak menemukan Putusan No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt PSt pada direktori Putusan Mahkamah Agung, baik itu saya coba mencari dengan kata kunci nama dan nomor putusan. Bahkan saya juga menelusuri melalui kategori-kategori Putusan Pidana Khusus yang dikeluarkan tahun 2020, tidak nampak sama sekali putusan tersebut," kata Hinca dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Padahal, kata dia, menurut Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) SK KMA No. 144 tahun 2007 huruf e menyatakan bahwa Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan informasi yang harus dibuka oleh setiap pengadilan. Terlebih lagi pada tingkat Pengadilan Negeri Pinangki di vonis 10 Tahun, sehingga menjadi penting bagi publik untuk mengevaluasi melalui fakta-fakta persidangan serta pertimbangan oleh hakim.
Meski begitu, Hinca tidak mau berburuk sangka dalam hal tersebut. Ia pun mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan pengunggahan Putusan No. 38/Pid..Sus-TPK/2020/PN.Jkt PSt. Terlebih, Putusan Pengadilan Tingginya sudah keluar dan diunggah maka sudah sewajibnya Putusan Pengadilan Negerinya juga sudah bisa diakses.
"Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi kan? Karena memang itulah aturan main yang dikeluarkan Mahkamah Agung sendiri agar publik dan mahasiswa bisa belajar dari putusan itu," jelasnya.
(asf)