Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Batasan Umur Anak Yatim Piatu Perlu Diberi Santunan

Muhajirin Senin, 15 Agustus 2022 - 07:30 WIB
Batasan Umur Anak Yatim Piatu Perlu Diberi Santunan
ilustrasi (langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menerangkan, anak yatim piatu memiliki batasan umur. Batasan umur itu menjadi ilmu dasar bagi seseorang yang ingin memberikan santunan.

Memberikan santunan kepada anak yatim merupakan amalan mulia dan mendapatkan banyak pahala. Bahkan, Rasulullah SAW sangat menganjurkan bagi setiap muslim untuk menyayangi anak yatim piatu.

Namun, ada satu batasan khusus yang harus ditaati bagi orang yang ingin memberikan santunan kepada anak yatim. Batasan itu adalah baligh. Anak yatim yang sudah memasuki usia baligh maka tidak berhak mendapatkan santunan sebagai anak yatim.

Baca Juga: Anak Yatim Juga Punya Perasaan, Santunan Tak Perlu Dipertontonkan

“Kalau ada anak yatim yang sudah baligh maka dia tidak bisa mendapatkan dana bantuan anak yatim lagi,” kata Buya Yahya di kanal Al-Bahjah TV, Senin (15/8/2022).

Bukan berarti mereka tidak boleh diberikan santunan. Anak yatim piatu yang sudah baligh dimasukkan ke dalam kriteria fakir miskin, jika memang miskin. Namun, bila kaya, maka sudah tidak berhak mendapatkan bantuan.

Maka itu, kata Buya Yahya, panitia harus berhati-hati saat memberikan santunan kepada anak yatim. Santunan itu harus dipastikan sampai ke anak yatim yang belum baligh. Jika salah mengidentifikasi, maka bisa berakibat fatal.

“Itu adalah lahan pahala yang bisa menjadi lahan neraka, karena kezaliman yang terjadi di dalamnya,” ucap Buya Yahya. Sebaiknya, jika ingin memberikan santunan maka dijadikan dua kategori, yakni santunan anak yatim dan fakir miskin.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Makan Uang Donasi Anak Yatim? Ini Jawaban Gus Baha

“Sehingga, apabila si anak yatim itu sudah baligh, bisa masuk ke kategori fakir miskin agar tetap mendapat bantuan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan pakar fikih kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro. Batasan seorang anak disebut yatim piatu jika sudah baligh. Anak yang sudah dewasa dianggap sudah mandiri.

“Tentang yatim itu umurnya sekitar 17-18 tahun disebut yatim. Nah, kalau sudah seperti ini walaupun bapak-bapak, ibunya wafat, enggak yatim lagi,” ujar Zahro di kanal YouTube-nya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)