Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Diizinkan Gelar PTM Terbatas

Muhajirin Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:05 WIB
Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Diizinkan Gelar PTM Terbatas
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Foto: Antara/Rahmad/wsj.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3. Hal tersebut disampaikan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Namun, Hendarman menegaskan, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga:

Polusi Udara Berisiko Memperparah Gejela Covid-19

Mahasiswa KKN Unismuh Palu Bantu Kebutuhan Warga Pasien Isoman

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Hendarman menjelaskan, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dia menambahkan, orang tua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Sekolah, kata dia, wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ. "Serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.

Dia menjelaskan, Kemendikbud Ristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi. "Termasuk memastikan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat," tuturnya.

Baca Juga:

UMSurabaya Berikan Beasiswa Bagi 11.405 Yatim Piatu Korban Covid-19

2 Perguruan Tinggi Islam Masuk 15 Kampus Terbaik Versi Webometrics

10 Kampus Islam Negeri Terbaik Versi Webometrics Rank 2021

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Sementara PPKM Level 4 diperpanjang di 45 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali berkontribusi pada 46 persen kasus nasional dan trennya meningkat sebesar 1,24 persen. "Khusus di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu karena berbeda dengan Pulau Jawa yang (kasusnya) sudah menurun dan wilayahnya lebih luas," kata Airlangga melalui konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021). (Sumber: Anadolu Agency)

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)