LANGIT7.ID, Jakarta - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3. Hal tersebut disampaikan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Kemendikbudristek).
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Namun, Hendarman menegaskan, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Polusi Udara Berisiko Memperparah Gejela Covid-19 Mahasiswa KKN Unismuh Palu Bantu Kebutuhan Warga Pasien Isoman"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah
PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Hendarman menjelaskan, pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dia menambahkan, orang tua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.
Sekolah, kata dia, wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ. "Serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.
Dia menjelaskan, Kemendikbud Ristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisasi. "Termasuk memastikan PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan
protokol kesehatan yang ekstra ketat," tuturnya.
Baca Juga: UMSurabaya Berikan Beasiswa Bagi 11.405 Yatim Piatu Korban Covid-192 Perguruan Tinggi Islam Masuk 15 Kampus Terbaik Versi Webometrics10 Kampus Islam Negeri Terbaik Versi Webometrics Rank 2021Sebelumnya, pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Sementara PPKM Level 4 diperpanjang di 45 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto menuturkan provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali berkontribusi pada 46 persen kasus nasional dan trennya meningkat sebesar 1,24 persen. "Khusus di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu karena berbeda dengan Pulau Jawa yang (kasusnya) sudah menurun dan wilayahnya lebih luas," kata Airlangga melalui konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021). (Sumber:
Anadolu Agency)
(asf)