Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kasus Penembakan Kucing, Ridwan Kamil: Semoga Tidak Terulang Lagi

Fifiyanti Abdurahman Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:30 WIB
Kasus Penembakan Kucing, Ridwan Kamil: Semoga Tidak Terulang Lagi
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap kasus penembakan kucing yang terjadi di lingkungan Sesko Bandung tak terjadi lagi. Ungkapan tersebut diunggah Emil, sapaan akrabnya, melalui akun Instagram terverifikasi, @ridwankamil, Kamis (18/8/2022).

"Semoga ini menjadi pembelajaran agar kita lebih baik lagi dalam perlakuan rasa kita kepada sesama ciptaan mahluk Tuhan. Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," terangnya melalui akun Instagram terverifikasi, @ridwankamil.

Baca juga: Viral, Jenderal TNI Tembaki Sejumlah Kucing Liar di Sesko TNI

Diketahui sebelumnya, viral video beberapa bangkai kucing yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Mengutip dari akun Instagram @rumahsinggahclow, disebutkan dua kucing dalam kondisi tertembak sudah dibawa ke klinik dan lima lainnya mati.

"Dua kucing kondisi tertembak sudah dibawa ke klinik dan 5 kucing yang mati akan diautopsi untuk mengeluarkan pelurunya," tulis Rumah Singgah Clow dalam keterangan videonya.

"Saya nggak mau berburuk sangka, apa mungkin pelakunya ada di dalam lingkungan Sesko TNI," lanjutnya.

Melalui keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, pelaku penembakan adalah jenderal berpangkat bintang satu, Brigjen TNI NA.

Baca juga: Kucing Kesayangan Nabi SAW, Dinamai Muezza dan Sangat Penurut

Diketahui, pelaku melakukan penembakan dengan alasan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI.

Prantara mengatakan tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen NA karena kasusnya menyangkut sejumlah undang-undang.

Adapun pelaku bisa disangkakan Pasal 66 UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 66A, Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)