LANGIT7.ID, Jakarta - Belakangan banyak kuliner diberi nama mirip nama makhluk halus seperti Mie Setan dan Mie Iblis hingga nama makhluk fiksi seperti es pocong hingga bakso genderuwo. Banyak orang yang membeli kuliner itu lantaran didorong rasa penasaran.
Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam dalam mengkonsumsi kuliner dengan nama-nama aneh tersebut?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, mengatakan, bahan makanan kuliner tersebut bisa saja halal. Hanya saja dari segi penamaan tidak tayyiban. Menggunakan nama yang buruk menjadikan makanan dan minuman itu ikut buruk.
Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Sertifikat Halal, Ini Tanggapan Pihak Mie Gacoan“Makanannya tetap halal untuk kita makan. Akan tetapi yang menjadi tidak baik di saat memberi sesuatu yang menjadi jelek. Makanan menjadi makanan serem. Sesuatu yang baik diberi nama jelek, maka sisi ketidakbenarannya di sisi ini,” ujar Buya Yahya di Al Bahjah TV, Jumat (2/9/2022).
Memberi nama buruk kepada makanan halal merupakan tindakan salah. Tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Sama halnya ketika seseorang menamai secangkir teh dengan nama khamr. “Itu kan dusta, sehingga ada orang niat meminum itu menjadi haram karena menduga khamr,” ucapnya.
Menurut Buya Yahya, orang yang menganggap khamr meskipun sebenarnya teh tetap berdosa. Itu karena Islam secara jelas melarang khamr, namun sengaja meminum minuman yang dilabeli nama khamr tersebut.
Baca Juga: Kehalalan Produknya Dipertanyakan, Begini Jawaban Mixue
Sama halnya ketika berkunjung ke pasar dan mendapati satu bingkisan daging berlabel babi meski sebenarnya adalah daging sapi. Jika sengaja membeli, maka tetap berdosa karena tindakan kesengajaannya itu.
Maka itu, Buya Yahya, memberikan nama pada makanan dan minuman harus jujur dan nama yang baik. Itu untuk menghindari perkara-perkara dosa dalam kehidupan sehari-sehari. “Yang tidak baik adalah pemberian nama tersebut,” ujar Buya Yahya.
(jqf)