LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah
Arab Saudi mengeluarkan kebijakan
wisatawan yang masuk ke negara kerajaan tersebut. Ada tujuh ketentuan yang harus dipatuhi turis asing dari kebijakan tersebut.
Salah satu di antaranya adalah pelancong dengan bisa turis tidak diperkenakan untuk bekerja di kerajaan, melakukan
ibadah umrah saat musim haji dan berhaji tanpa visa
haji.
Baca juga: Selain Keindahan Alam Pulau Kei, Turis Australia Puji Keramahan PendudukAdapun keabsahan visa sekali masuk adalah sebagai izin masuk satu kali. Masa berlaku visa ini selama tiga bulan dengan syarat masa tinggal tidak lebih dari satu bulan.
Sementara untuk visa
multiple entry, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (5/9/2022), masa berlakunya adalah satu tahun. Dengan ketentuan masa tinggal tidak melebihi tiga bulan dalam satu kali waktu. Sedangkan untuk biaya visa dikenakan 300 riyal Saudi atau Rp1,2 juta.
Baca juga: China Lockdown Mendadak, Ribuan Turis Terjebak di ResorBerikut ini adalah tujuh persyaratan utama bagi pemegang visa turis
1. Pemegang visa harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di Kerajaan;
2. Pemegang visa harus selalu membawa dokumen identitas mereka,
3. Pemegang visa harus memenuhi tujuan utama pemberian visa
4. Pemegang visa tidak diizinkan untuk melakukan haji kecuali di bawah visa haji;
Baca juga: Arab Saudi Buka Pengajuan Visa Umrah, Ini Jadwal dan Syaratnya5. Tidak diperbolehkan melakukan umrah pada musim haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah;
6. Tidak melakukan pekerjaan yang dibayar atau tidak dibayar
7. Pemegang visa harus mematuhi keabsahan visa yang diberikan dan masa tinggal yang diizinkan.
(est)