LANGIT7.ID, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, membagikan tips kepada umat Islam yang ragu membeli sebuah produk yang tidak bersertifikat halal. Ini biasanya dialami oleh wisatawan muslim yang tengah bepergian ke negara mayoritas non muslim.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan label atau sertifikat halal sebagai penanda untuk produk yang layak dikonsumsi umat Islam. Tapi, tak semua produk mengantongi label halal.
Lalu, bagaimana cara menyikapi masalah tersebut? Buya Yahya menjelaskan, ada empat cara yang bisa dilakukan, di antaranya:
1. Melihat Lingkungan SetempatHal pertama yang bisa dilakukan bila mendapat produk tidak bersertifikat halal adalah melihat suasana tempat penjual produk itu. Jika lingkungan itu merupakan lingkungan muslim dan dijual orang Islam maka boleh dimakan.
Baca Juga: Permintaan Produk Halal di Negara Non-Muslim Naik selama Pandemi
“Karena dapat dipastikan bahwa yang membuat adalah orang muslim,” kata Buya Yahya di Al Bahjah TV, dikutip Senin (19/9/2022).
2. Mencermati ProdukMeski berada di lingkungan kaum muslim, tapi harus mencermati produk yang dijual. Misal, menemukan sesuatu yang tidak lazim, misal melihat ayam atau bebek yang digantung tapi tidak ada tanda-tanda sudah disembelih.
Maka, menurut Buya Yahya, produk itu tidak boleh dibeli atau dikonsumsi. Itu karena, Islam mensyaratkan hewan disembelih sebelum dikonsumsi.
3. Teliti Saat di Lingkungan Non MuslimPoin ketiga ini dititikberatkan kepada wisatawan muslim yang berkunjung ke negara non-muslim. Menurut Buya Yahya, umat Islam harus teliti dan melihat setiap produk.
Produk yang tidak bersertifikat halal maka dianjurkan untuk tidak dibeli. Di beberapa negara, biasanya ada toko-toko yang khusus menjual makanan halal. Itu bisa jadi solusi.
Baca Juga: Jasa Shinzo Abe untuk Umat Islam, Dorong Sertifikasi Halal di Jepang
Jika tidak ada toko khusus produk halal, maka bisa datang sendiri ke pasar dan mencari bahan makanan yang sudah dipastikan halal, seperti besar dan rempah-rempah. Kemudian, bisa dikelola sendiri
4. Jika Produk dari Negara Minoritas MuslimBuya Yahya menekankan, jika ada produk yang diimpor dari negara minoritas muslim dan tidak bersertifikat halal, maka lebih baik ditinggalkan.
“Karena tidak dapat dipastikan bahan apakah yang dimasak atau diolah itu,” ujar Buya Yahya.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan halal-haram biasanya berkaitan dengan daging-dagingan. Maka, fokus umat Islam bisa ke produk tersebut.
(jqf)