LANGIT7.ID - , Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT) atau
domestic violence masih menjadi masalah tabu dalam internal keluarga. Sehingga seringkali korban KDRT terpaksa menyimpan penderitaannya sendiri.
Kondisi tersebut membuat sebagian wanita memilih untuk
bercerai. Lalu, bagaimana Islam memandang permintaan istri yang meminta cerai karena suami sering melakukan kekerasan?
Baca juga: Selektif Pilih Pasangan, Ini 3 KDRT yang Biasa TerjadiPengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Yahya Zainul Maarif atau
Buya Yahya mengatakan bila pasangan melakukan kekerasan fisik diperkenankan bagi istri untuk meminta cerai.
"Perempuan itu bukan untuk dipukuli. Hanya laki-laki dungu yang memukuli istrinya," kata Buya Yahya.
Dia menambahkan, laki-laki yang melakukan kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga biasanya adalah pengecut. Bila suami memang sudah tidak mau, lanjut Buya Yahya, maka sebaiknya pisah dengan istri.
Kemudian terkait membicarakan masalah rumah tangga dengan
kekerasan, Buya Yahya mengatakan boleh bercerita dengan orang lain. Namun, dia memberi catatan, perlu dipastikan bahwa orang yang menjadi tempat
curhat adalah yang benar-benar bisa menolong.
Baca juga: Istri Lakukan KDRT, Apa yang Harus Dilakukan Suami?"Bila seperti itu, maka tidak disebut dengan menggunjing. Kecuali, kita bercerita dengan asal orang yang ditemui," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya pun menekankan pada laki-laki bila tidak bisa merawat wanita, maka lepas dengan baik. Seperti dalam ajaran Islam yang melepas wanita dengan memberi mut'ah. Wallahu a'lam bishawab.
(est)