LANGIT7.ID, Jakarta - Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kabupaten Bireuen, Aceh tersendat sementara waktu. Proses pembangunan dikabarkan dihalang-halangi oleh sekelompok masyarakat yang tidak diketahui asal usulnya dan mengatasnamakan golongan mayoritas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho menyayangkan terjadinya tindakan tersebut. Bahkan sekelompok masyarakat itu menghancurkan tembok bangunan masjid yang tengah dalam proses pembangunan.
"Kami mengelus dada, prihatin, kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh yang merupakan daerah dengan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri," kata Taufiq dalam siaran pers, dikutip Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Masjid Al-Bayyinah, 99 Tiang Penyangga Sebanyak Asmaul HusnaTaufiq menjelaskan, warga Muhammadiyah bukan pendatang baru di Desa Sangso. Pasalnya, mereka sudah tinggal di daerah tersebut sejak tahun 1930-an. Pendirian Masjid Taqwa pun sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.
Ketentuan tersebut menghapus syarat-syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Aceh. Selain itu, Masjid Taqwa Muhammadiyah pun mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
"Pendirian Masjid Taqwa juga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid," jelasnya.
Baca Juga: Nasihat UAH: Jangan Malu Bertaubat, Yuk Kembali ke Jalan Allah(zhd)