LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum salat gerhana bulan merupakan sunnah muakkadah. Namun Allah SWT berfirman dalam Al Quran mengenai perintah salat saat terjadi fenomena tersebut.
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) gerhana bulan disebut Khusuf al-Qamar. Ibadah tersebut bisa dilaksanakan sesuai salat Maghrib.
Puncak gerhana bulan diperkirakan terjadi pada Selasa (8/11/2022) sore, sekitar pukul 18.00 WIB, 19.00 WITA dan 20.00 WIT.
Adapun perintah salat gerhana dalam Al Quran disebutkan dalam surat Fussilat (47) ayat 37:
Artinya: "Sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan. Bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu hanya menyembah kepada-Nya."
Adapun maksud dari ayat tersebut artinya umat Islam dilarang bersujud kepada Matahari dan Bulan. Sesungguhnya gerhana merupakan bentuk kekuasaan Allah SWT sehingga manusia harus bersujud kepada-Nya.
Artinya: "Sesungguhnya Matahari dan Bulan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena matinya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka dirikanlah salat dan banyaklah berdoa hingga selesai gerhana yang terjadi pada kalian." (HR Bukhari No 982)
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.