Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

MUHARRAM BANGKIT BERSAMA (10) | Ketua AASI: Memecah Double Trouble Asuransi Syariah

mahmuda attar hussein Kamis, 19 Agustus 2021 - 06:00 WIB
MUHARRAM BANGKIT BERSAMA (10) | Ketua AASI: Memecah Double Trouble Asuransi Syariah
Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Tatang Nurhidayat.
LANGIT7.ID - Berbagai dukungan pemerintah diberikan demi perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Dukungan tersebut tentu diharapkan juga sejalan dengan pertumbuhan asuransi syariah.

Di tengah krisis pandemi Covid-19, industri asuransi mengalami pertumbuhan pada semester I tahun 2021 sebesar 4,15 persen dengan aset Rp1.547 triliun. Dari angka tersebut, asuransi syariah baru berkontribusi sebesar 2,83 persen. Salah satu penyebabnya, kurangnya edukasi dan literasi bagi masyarakat terhadap produk asuransi syariah.

Padahal, asuransi syariah memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan asuransi konvensional, di antaranya terhindari dari unsur ribawi dan gharar dalam muamalah, serta berkaitan dengan syariat Islam. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Tim Redaksi LANGIT7.ID, Zulkarmedi Siregar dan Mahmuda Attar Hussein, melakukan wawancara khusus dengan Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Tatang Nurhidayat. Berikut petikan wawancaranya:

Apa yang menjadi alasan lahirnya asuransi syariah?

Bisa dibilang para ulama berijtihad mencari formula kebaikan yang terkandung pada asuransi pada umumnya, karena ada nilai manfaat dan hal baik dari asuransi tapi di lain pihak ada yang dilarang. Maka dari ijtihad itu, para ulama menemukan asuransi syariah, yaitu konsep asuransi yang bukan tanggung-menanggung antara perusahaan asuransi kepada peserta.

Namun, perusahaan asuransi lebih kepada melakukan pengelolaan dana, seperti iuran untuk meringankan risiko bagi siapa saja anggota yang terkena musibah. Jadi tidak ada bayar premi ke perusahaan, melainkan lebih kepada membayar sumbangan ke pool dana tersebut.

Wawancara Lainnya:

Presdir BCA Syariah: Tidak Berpuas Diri dengan Apa yang Sudah Dicapai Saat Ini


Rektor UIN Jakarta: Indonesia Sangat Dinanti Ummat Islam Dunia


Masyarakat membayar dana yang ditetapkan sesuai kesepakatan, yang sebagian perjanjiannya jadi fee ke perusahaa asuransi. Perusahaan asuransi memang mendapat ujrah atau fee sekian besar dana berdasarkan kesepakatan. Jadi ada tiga manfaat, pertama jika kita tidak mengalami risiko maka jatuhnya lebih kepada sedekah untuk menolong orang. Kedua, menolong diri kita sendiri ketika mendapatkan risiko. Ketiga, unsur halal yang terkandung di dalamnya itu tadi.

Apa sih beda asuransi syariah dengan asuransi konvensional?

Dalam asuransi konvensional kita membayar premi untuk ditanggung risikonya oleh perusahaan asuransi di masa yang akan datang. Artinya kita melakukan jual-beli, di mana dalam hal ini perusahaan menjual pertanggungannya sementara kita membeli pertanggungan tersebut. Ini yang menjadi faktor bagi kita untuk melakukan koreksi dari sisi syariat Islam kaitannya dengan muamalah.

Asuransi konvensional mengandung gharar, premi yang telah kita keluarkan itu belum tentu kita mengalami sebuah risiko atau musibah, bisa saja risiko itu tidak pernah terjadi kepada kita. Sehingga menjadi mungkin bahwa jual-beli menjadi tidak ada barangnya, yang menjadikan konsep ini mengandung gharar di dalamnya.

Wawancara Lainnya:

Potensi Indonesia Sangat Besar Jika Ummat Islam Jalankan Syariat

Rektor Perbanas Institute: Perbankan Syariah, Kenapa Masih Ragu?


Selain itu, karena ini sifatnya merupakan jual-beli, kalau pun misalnya kita asuransikan motor, dengan membayar Rp200 ribu, seketika motor hilang kita mendapatkan ganti dari asuransi semisal Rp20 juta, ini juga mengandung riba di dalamnya, karena transaksinya uang dengan uang walaupun melalui perantara risiko.

Kemudian ada maisir yang dalam Islam ini seperti perjudian, karena sifatnya ada bentuk seperti permainan yang mengandung syarat tertentu. Nilai-nilai inilah sebetulnya menjadi hal yang disorot dalam syariah. Sebab, bicara muamalah Islam tidak hanya berbicara soal unsurnya, tapi kita lihat kandungan yang terdapat dalam transaksinya, apakah mengandung gharar, riba atau maisir tadi.

Kalau begitu, apa jadi persoalan dalam perkembangan asuransi syariah selama ini?

Secara umum kita melihat pemahaman masyarakat terhadap muamalah Islam itu masih sangat rendah. Kebanyakan orang hanya berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi biasa. Jarang sekali kita berpikir dan mencari informasi tentang muamalah Islam yang baik dan benar.

Masyarakat kita mungkin masih fokus kepada ibadah. Terkait muamalah, belum ada kemauan mereka untuk tergerak memahami muamalah yang sesuai dengan syariat. Secara keseluruhan ekonomi Islam belum dipelajari oleh masyarakat muslim, termasuk aspek kebaikan, halal-haram, keadilan ekonomi Islam, dan transparansi. Sehingga hal baik itu menjadi tidak tergambar oleh mereka.

Dari segi asuransi itu sendiri, masyarakat juga masih menganggap asuransi syariah itu double trouble. Aritnya, asuransinya memang belum dikenal masyarakat, muamalahnya juga ribet. Jadi masyarakat berpikir kalau asuransi ribet, apalagi asuransi syariah itu ribet-ribet (double trouble).

Hal ini jika dilihat dari aspek pemahaman, bukan dari aspek asuransi syariahnya itu sendiri, karena kebanyakan masyarakat menilai asuransi selama itu ribet. Padahal pemikiran masyarakat itu keliru, sebab asuransi syariah itu hadir untuk mengisi ketidak mampuan asuransi konvensional.

Lantas, bagaimana strategi Anda untuk meningkatkan literasi dan edukasi?

Salah satunya, kita dengan media harus sangat rally. Artinya kita selalu terbuka kapan pun media meminta untuk diskusi dengan AASI, karena kami menilai salah satu akses informasi masyarakat itu melalui media. Jadi kita harap media dapat mensyiarkan kehadiran positif dari asuransi syariah ini.

Selain itu, kita juga berharap pemerintah mendorong masyarakat untuk bisa mengambil peran dalam asuransi. Seperti di Malaysia contohnya, di mana mereka menawarkan yang pertama itu produk asuransi syariah, seketika tidak terjalin kerja sama baru menghadirkan produk lain dari asuransi konvensional.

Wawancara Lainnya:

Gubernur Sumbar, Kita Merdeka karena Kompak dan Bersatu

Ketua MUI KH Cholil Nafis: Daarul Mitsaq Kita adalah NKRI

Maka bisa kita lihat mereka menduduki posisi nomor satu sebagai kiblat perekonomian syariah dunia. Ini yang kita harapkan juga bisa dilakukan di Indonesia. Selain itu, kita juga mengadakan MoU dengan kampus terkait literasi, yang kita harapkan kampus menjadi influencer kepada masyarakat. Juga kita berharap ada riset dan pengembangan yang mereka lakukan untuk meningkatkan literasi terkait asuransi syariah sendiri.

Lebih lanjut, kita juga banyak mengadakan acara yang langsung mengenalkan asuransi syariah kepada masyarakat, paling tidak kita mengharapkan pesan dari mulut ke mulut antara masyarakat bisa menjadi salah bentuk perluasan sosialisasi asuransi syariah.

Nah ke depan, apa target Anda untuk memajukan asuransi syariah di tanah air?

Pertama, bahwa apa yang menjadi tanggung jawab kami saat ini, tetap bisa amanat. Kita berharap mampu mengontrol anggota untuk bisa perform dengan apa yang dikelolanya. Kita mengaharapkan pertumbuhan positif setiap tahun, yang harapannya paling tidak kalau pun konvensional tumbuh, asuransi syariah bisa dua kali lipatnya, sehingga bisa menumbuhkan marketshare kita.

Selain itu, harapan kita dengan kewajiban spin off paling lambat pada 2024, di 10 tahun ke depan marketshare kita sudah diangka 10 persen. Artinya target kita banyak, termasuk dengan literasi dan persiapan transformasi perusahaan.

Sebetulnya kita ingin asuransi syariah hadir di sekian persen masyarakat tapi mengkuantitasikan itu cukup sulit. Jadi perlu tumbuh 3-4 kali lipat dalam jangka 10 tahun ke depan, maka kita melihat ada potensi bahwa asuransi syariah dapat menumbuhkan kemanfaatan dan kemaslahatan kepada lebih banyak masyarakat.

Bagaimana tanggapan Anda dengan regulasi pemerintah yang ada saat ini?

Kami mengharapkan ada regulasi yang bisa mendorong perkembangan asuransi syariah ini di masyarakat. Artinya bukan hanya berbicara soal dukungan, tapi pemerintah punya kewenangan untuk membuat aturan.

Selain itu, pemerintah juga punya modal, seperti BUMN. Bebicara asuransi konvensional ada modal mereka yang didapatkan dari BUMN, sementara asuransi syariah seperti apa saat ini. Sehingga kami harapkan dari segi regulator pemerintah bisa memaksakan dalam artian sebagai pembelajaran langsung kepada masyarakat terkait manfaat dan kemaslahatan yang diberikan dari asuransi syariah.

Wawancara Lainnya: Sektor Pendidikan Paling Strategis Membangun Peradaban

Selain itu, pemerintah juga perlu berperan sebagai pemain dalam bisnis. Pemerintah memiliki aset yang memiliki nilai ekonomis yang seharusnya diasuransikan pula dengan menggunakan asuransi syariah. Terlebih Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulasi bisnis, dalam artian internal industri. Mereka diharapkan bisa mendorong swasta dan keterlibatan aktif masyarakat.

(jak)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)