Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Menkopolhukam: Persoalan Tanah Semakin Rumit Karena Libatkan Mafia

fajar adhitya Selasa, 22 November 2022 - 21:20 WIB
Menkopolhukam: Persoalan Tanah Semakin Rumit Karena Libatkan Mafia
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: humas Menkopolhukam)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti masalah persoalan tanah yang harus perlu perhatian serius. Persoalan agrarian ini dianggap cukup mendominasi hingga diperlukan solusi untuk segera dipetakan kedepan.

Menurut Mahfud, masalah pertanahan menjadi isu aktual dari masa ke masa dan hingga kini masih terus muncul baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat. Menurutnya, masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, apalagi jika melibatkan mafia tanah.

“Masalah pertanahan yang masih berada dalam ruang lingkup internal pemerintah sangat terbuka ruang untuk kita diskusikan,” katanya saat menjadi pembicara kunci secara daring, di Focus Grup Discussion (FGD) “Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum,” di Yogyakarta dalam keterangan pers, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: KPU dan Kemenkumham Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024

“Namun terkait dengan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian bersama secara serius kedepan,” jelas Mahfud.

Hadir dalam FGD, antara lain perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga , dan sejumlah narasumber yaitu, Maria S.W Sumardjono, guru besar Fakultas Hukum UGM, M. Yamin Lubis, guru besar Fakultas Hukum USU, I Made Daging dari Kementerian ATR/BPN, dan Encep Sudarwan dari Kementerian Keuangan.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, untuk mengatasi maslah pertanahan, pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian/lembaga. Para pihak terkait bekerja sama menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia

Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dr. Sugeng Purnomo menyampaikan, FGD diharapkan dapat memetakan masalah, serta menghasilkan mekanisme penanganan ke depan.

“FGD diharapkan menghasilkan pemetaan permasalahan terkait administrasi pencatatanpertanahan, penguasaan tanah dan kepentingan hak atas tanah yang ditinjau dari aspek adminstrasi dan hukum, dan juga menyamakan persepsi dan sinergitas antara K/L dan seluruh stakeholder dalam penyelesaian masalah tanah aset negara, papar Sugeng.

Di tempat yang sama, Prof. Dr. Maria Sumardjono, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyampaikan terdapat sejumlah akar masalah dari pertanahan, salah satunya adalah masih adanya ketimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah.

“Akar masalah yang masih harus diupayakan adalah ketimpangan di dalam pemilikan penguasaan tanah, dan itu harus terus diupayakan, jadi melihat tanah luas luas, tidak dimanfaat, dia sulit mendapat sejengkal tanah dan tidak ada pengamanan fisik, lalu di duduki, dan akhirnya berlanjut dari satu keluarga ke keluarga, dilema itu. Selain itu juga terdapat masalah konflik kepentingan, dan adanya konflik data,” jelasnya.

Permasalahan tanah juga diakui, karena masih belum lengkapnya data asset negara yang dimiliki oleh pemerintah, hal ini disampaikan oleh Encep Sudarwan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Baca juga: Jokowi Kunjungi Pengungsi Gempa Cianjur, Gelar Rapat Dadakan di Lapangan

“Memang benar barang milik negara yang belum tercatat dan belum di sertitifikatkan, makanya kami melakukan pencatatan, penilaian, kemudian sertifikasi, ternyata masih banyak pekerjaan, dan pekerjaan ini belum selesai,” jelas Encep saat menjadi pembicara dalam FGD.

Untuk diketahui, terkait dengan masalah agaria, hingga Oktober 2022 Kemenkopolhukam telah menerima 1.575 laporan pengaduan dari masyarakat dan instansi pemerintah dengan permasalahan yang mendominasi yaitu terkait dengan masalah tanah asset negara yang dikelola Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/D.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)