LANGIT7.ID - Pemain Timnas Arab Saudi beberapa kali tertangkap kamera melakukan selebrasi
sujud setelah mencetak gol ke gawang Timnas Argentina pada Selasa (22/11/2022). Kebiasaan selebrasi dengan sujud juga kerap dilakukan pesepak bola muslim lain termasuk dari Indonesia. Lalu, bagaimana hukumnya?
Sujud yang boleh dilakukan di luar shalat adalah sujud tilawah dan
sujud syukur. Ada juga sujud sahwi. Mayoritas ulama dalam kitab Asnal Mathalib dan Bidayatul Mujtahid berpendapat, sujud di luar shalat harus dalam keadaan suci. Namun, ada pula ulama lain yang berpendapat tidak demikian.
Habib Ali Zaenal Abidin Al-Hamid berpendapat, selebrasi sujud di lapangan sebaiknya dihindari. Itu karena pakaian pesepakbola cenderung tidak menutup aurat dan tidak bisa dipastikan dalam keadaan suci.
Baca Juga: Momen Pemain Arab Saudi Sujud Syukur Rayakan Kemenangan atas Argentina
Menurut dia, selebrasi menyerupai sujud dalam shalat tidak bisa dikategorikan sebagai sujud syukur atau ibadah. Maka itu, dia menganjurkan untuk menghindari sujud seperti itu.
“Tidak bisa dikatakan sebagai sujud syukur, karena sujud syukur itu ada caranya, angkat tangan, niat doa, itu baru akan termasuk ke dalam sujud syukur. Kalau perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk ibadah, pun dihindari agar tidak menyerupai perbuatan ibadah,” kata Habib Ali dalam tausiyahnya di kanal YouTube Cocombee, dikutip Rabu (23/11/2022).
Hal serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad (UAS). Menurut dia, selebrasi sujud tidak bisa dikategorikan sebagai sujud syukur. Maka itu, tidak sah dikatakan sebagai sujud syukur, meskipun dalam konteks mensyukuri nikmat. Namun, tidak masalah jika ingin selebrasi sujud usai mencetak gol.
“Tidak sah. Tidak disyaratkan wudhu untuk sujud syukur, menutup aurat. Pesepakbola yang muslim biasanya dipakai celana karet sampai di lutut, nanti baru celana itu sampai pangkal paha, tertutup pusar, dia sujud syukur sudah gol, boleh,” kata UAS dalam salah satu tausiahnya.
Baca Juga: Pangeran Saud Unggah Momen Sujud Sukur Usai Arab Saudi Menang Lawan Argentina
Dalil mengenai sujud syukur adalah hadits Nabi SAW yang disampaikan Abu Bakar:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أتاه أمر يسّره أو بشِّر به خرّ ساجدا شكرا لله تعالى
“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW apabila mendapatkan perkara yang membuatnya senang atau membuatnya bahagia maka dia menjatuhkan diri untuk bersujud, bersyukur kepada Allah.” HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).
Dalam fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, beberapa ulama memperbolehkan sujud syukur tanpa harus berwudhu. Itu merujuk pada dalil-dalil umum tentang sujud syukur yang dilakukan oleh Nabi SAW.
Baca Juga: 6 Pesepak Bola Muslim Dunia Selebrasi Gol dengan Sujud Syukur
Tidak ada petunjuk yang memberi informasi apakah Nabi SAW memiliki hadas atau tidak apakah nabi dalam keadaan berwudhu atau tidak. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman:
Abdurrahman menceritakan: suatu ketika Rasulullah SAW keluar kemudian aku mengikuti beliau. Ketika beliau masuk ke kebun kurma, beliau bersujud dengan memanjangkannya sehingga membuatku takut atau khawatir jika Allah mewafatkan atau mencabut ruhnya.
Maka, aku mendekati beliau dan memperhatikan, tiba-tiba beliau mengangkat kepalanya, lalu bertanya: “Ada apa denganmu wahai Abdurrahman?”
Saya pun menerangkan hal itu kepada beliau, dan beliau menjawab: “Jibril berkata kepadaku, ‘Apakah kamu mau aku sampaikan kabar gembira kepadamu, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman kepadamu: ‘Barangsiapa bershalawat kepadamu, niscaya Aku akan bershalawat kepadanya, dan barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu niscaya Aku akan akan mengucapkan salam kepadanya’. Maka aku bersujud untuk bersyukur kepada Allah.” (HR Ahmad)
Baca Juga: Cara Sujud Syukur sesuai Contoh dari Nabi Muhammad SAW(jqf)