LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus pemukulan
imam masjid di Pondok Gede, Bekasi yang diserang orang dan viral di media sosial menjadi keprihatinan bersama.
Pengurus masjid hendaknya mengondisikan area ibadah yang aman dan nyaman demi menunjang kekhusyukan salat. Namun, adakalanya, insiden yang tidak terprediksi tetap saja bisa terjadi.
KH Ma’ruf Khozin menjelaskan, bila
imam tidak dapat meneruskan salat hendaknya jamaah melanjutkan ibadahnya. Salat jamaah bisa terus berlangsung dengan menunjuk imam pengganti.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur menerangkan, ketentuan ini juga berlaku bagi imam yang diintai marabahaya. Dalam hal ini, istilah untuk pergantian imam oleh makmum disebut dengan istikhlaf.
Baca juga: Imam Masjid Diserang saat Salat Berjamaah, Begini Kata Buya Yahya“Dalam hukum fikih seperti itu. Makmum maju meneruskan salatnya imam,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim kepada Langit7.id, Senin (5/12/2022).
Karenanya, penting bagi makmum atau kaum muslimin pada umumnya mempelajari fiqih salat.
“Bagi yang tahu hukumnya akan tetap melanjutkan. Tapi masih banyak yang belum memahami,” imbuh Kyai Ma’ruf.
Salah satu dalil istikhlaf adalah peristiwa yang dialami Umar bin Khattab r.a saat Khalifah memimpin salat Subuh. Ketika salat sedang berlangsung, Sayyidina Umar ditusuk oleh seorang Majusi, Abu Lu’lu’ah.
‘Amr bin Maimun menceritakan, di pagi peristiwa penusukan itu, aku berdiri (di saf kedua,) dan tidak ada orang, aku mendengar Umar, selain Ibnu Abbas r.a.
Baca juga: Masjid Al-Baitul Qadim, Saksi Penyebaran Islam di Pulau TimorKetika beliau bertakbir memulai salat, kemudian saya mendengar beliau mengatakan, “Ada anjing yang menggigitku” ketika beliau ditusuk. Lalu Umar menarik Abdurrahman bin Auf untuk maju dan beliau mengimami para sahabat dengan salat yang ringan. (HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban).
(sof)