LANGIT7.ID - , Jakarta - Founder Pusat Kajian Sirah, Ustaz Hepi Andi Bastoni menyebut
anggapan harta tidak bisa dibawa mati harus diganti dengan kata harta harus dibawa mati. Maksud dari kalimat harta harus dibawa mati dengan menyedekahkan atau
mewakafkan harta hingga bermanfaat bagi umat.
"Jadi harta zaman sekarang harus bisa dibawa. Caranya bukan dimakamkan bersama kita ketika meninggal melainkan dengan cara mewakafkan atau menyedekahkan," kata Ustaz Andi dalam kajian bertajuk Kisah Shuhaib Ar-Rumi 'Mengorbankan Harta Demi Agama," Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Digemari Anak Muda, Wakaf di Indonesia Sudah Jadi Gaya HidupSebab, lanjut Ustaz Andi, harta sebanyak apapun saat pemiliknya
meninggal dunia maka akan selesai. Harta tersebut tidak akan bermanfaat apapun kecuali disedekahkan.
Menurut Ustaz Hepi, wakaf adalah harta yang baik. Berbeda halnya dengan harta warisan yang dapat membuka celah konflik antar anak yang ditinggalkan.
"Wakaf adalah harta yang baik. Namun, harta warisan tidak bisa demikian sebab jika ditinggalkan maka diperebutkan oleh anak-anak. Beruntung jika anak-anak yang saleh karena mereka akan berbagi dengan adil, namun jika tidak maka harta itu bisa menjadi musibah mereka," terang Ustaz Andi.
Harta yang diwakafkan tidak akan bisa dimiliki oleh ahli waris, sebab sudah diperuntukkan bagi umat. Ustaz Andi mencontohkan lahan luas yang dapat diwakafkan untuk lembaga tahfiz quran.
Baca juga: Pesantren Fajrul Amanah Bogor Luncurkan Wakaf Produktif Bagi Penghafal Qur’an"Misal Anda punya lahan luas kalau kita meninggal dunia, maka anak kita akan menjualnya dan dibagi-bagikan. Tapi kalau kita wakafkan untuk lembaga tahfiz quran, ke depan kalau kita meninggal anak kita tidak bisa memiliki harta itu karena sudah menjadi tanah wakaf. Jadi utuh abadi milik kita, walau sudah ratusan tahun tapi harta itu tetap mengalirkan pahala bagi kita," tutur Ustaz Andi.
Seperti disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang amal yang terus berlanjut meski seseorang telah meninggal dunia.
“Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Bila seseorang meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali berasal dari tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya,’” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Mengenal Wakaf Uang, Instrumen Sosial Kembangkan Ekonomi Keumatan(est)