LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
memotong jenggot dalam Islam memiliki sejumlah pandangan berbeda. Namun sebagian besar ulama mengajurkan memiliharanya sebagaimana
instruksi Nabi SAW.
Dalam Islam, Rasulullah pernah bersabda bahwa jenggot ini merupakan identitas bagi seorang
muslim. Karena itulah dalam beberapa hadis, Nabi SAW mengajurkan kaum muslimin memeliharanya.
"Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Ada pula hadis di mana Rasulullah Saw bersabda: "Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi." (HR Muslim).
Pendakwah Ustadz Abdul Somad mengatakan, makna memelihara jenggot untuk menyelisihi kaum Majusi dan Yahudi di masa itu.
"Untuk membedakan Islam dengan Yahudi dan Majusi perlu adanya identitas," kata UAS sapaan akrab Ustadz Abdul Somad dalam kajian onlinenya dikutip
Langit7, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Dianjurkan dalam Islam, Begini Tata Cara Cukur Bulu KemaluanDari riwayat ini dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis agar memiliki kepribadian berbeda di antara umat beragama lainnya.
Namun umat Islam bukan tidak boleh mencukur jenggot. Bulu di bagian wajah ini boleh dirapikan agar tidak terlihat berantakan. Hal ini mengacu dari hadis lainnya:
"Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama." (HR at-Tirmidzi).
Menanggapi masalah ini para ulama, baik mutaqaddimin (terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang berbeda pendapat.
Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis.
Sedang ulama Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i mengatakan, "mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh.
Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya." (Syarh Shahih Muslim).
Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong, meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan.
Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah.
(bal)