LANGIT7.ID, Jakarta -
Partai Ummat resmi melayangkan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu, Jumat (16/12/2022). Tim Advokasi mengklaim telah mengantongi banyak bukti terkait indikasi dugaan kecurangan
KPU dalam proses verifikasi faktual.
"Partai Ummat mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut," ujar Kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Denny menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumen hukum Partai Ummat, bukti keanggotaan Partai Ummat, KTP, KTA dan video. Semuanya dinilai dapat membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Baca Juga: Amien Rais Pertanyakan Terdepaknya Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024"Selanjutnya, kami memohon kepada
Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya. Dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny.
Di media sosial, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais membuat rekaman video 'maklumat' untuk masyarakat, pendukung maupun simpatisan. Inti dari video itu adalah meminta dukungan biaya.
Amien Rais menjelaskan, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk mendatangkan para saksi dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan. Termasuk membiayai 30 lebih para pengacara kredibel.
'Maka tentu Partai Ummat memerlukan dana yang cukup besar. Kami imbau semua sahabat, pengurus, kader dan simpatisan di mana saja berada, mari kita bersama galang dana untuk selamatkan Partai Ummat, partai milik kita semua," ucap politisi senior yang pernah menjadi Ketua Umum PAN itu.
Baca Juga: Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Ajukan Keberatan(gar)