LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan masyarakat membawa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli LPG 3kg. Aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2023 guna mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Corporate Secretary
Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG dengan KTP tidak sulit. Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3kg.
"Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, lalu beli, nggak ada masalah. Kalau tidak ada, kita akan
update gitu, sehingga tidak ada pembatasan (pembelian), saat ini juga tidak ada," kata Ginting dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Baca Juga: Legislator: Pembelian LPG 3Kg dengan KTP Harus Tepat SasaranUji coba ini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Saat ini, telah dilakukan uji coba di 5 kecamatan di beberapa kota, yakni Tangerang, Semarang, Batam dan Mataram.
Dari uji coba tersebut, rata-rata sebagian besar masyarakat bisa membeli satu hingga empat tabung
LPG 3kg per bulan.
Diketahui, rencana kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Penyaluran LPG 3kg akan menjadi subsidi berbasis orang dan dikombinasikan dengan program bantuan sosial (bansos).
Baca Juga:
DPR Minta Pertamina Sosialisasikan Pembelian LPG 3Kg Pakai KTP
PLN Batalkan Pengalihan Progam Kompor Listrik, Ini Alasannya(gar)