LANGIT7.ID, Jakarta - Peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama. Ada kalanya terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.
"Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain. Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh ormas keagamaan," ujar Wakil Menteri Agama
Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan yang dikutip, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Haji Harus Jaga Kemabruran dan Jadi KatalisatorSelain pembinaan ormas, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Dia mengatakan, saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah. Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.
"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaam dalam penguatan kompetensi penceramah," katanya.
Karena itu, dia menekankan agar ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Zainut melihat hal itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi
penceramah, baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.
Baca Juga: Komunitas Penceramah Usulkan Durasi Khutbah Maksimal 15 Menit"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan ormas keagamaan di semua agama," uiarnya.
Kemenag, kata dia, dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini. Tinggal bagaimana dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu.
Baca Juga:
Rilis Lini Hijab Terbaru, Deenay Usung Kehangatan ala Maroko
Menang 1-0 Kontra Wolverhampton, Nuno: Senang Harry Kane Berseragam Spurs(asf)