LANGIT7.ID, JAKARTA - Fenomemna pengemis yang berada di persimpangan jalan raya bak tak ada habisnya. Bahkan mereka sering kali dieksploitasi oleh oknum tak dikenal untuk mengemis dengan pakaian lusuh agar mendapatkan rasa iba dari masyarakat yang melintasi jalan raya.
Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Pare-pare mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis di ruang publik. Menurut Ketua MUI Parepare, Dr KH Abd Halim, maklumat tersebut berdasar dari MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.
“Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Maklumat tersebut tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik. Pertama, yakni mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta. Keuda, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan Karena mendukung pihak yang melakukannya.
Fatwa tentang mengemis itu haram diperjelas sebab para pengemis masih memiliki fisik yang prima untuk bekerja. Adapun dengan berpura-pura cacat agar mendapat simpati dari masyarakat juga dilarang.
Baca Juga: Fraksi PDIP: Dana Zakat Tidak Boleh DipolitisasiKemudian faktor lainnya yakni para pengemis di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya. Berdasarkan hal tersebut di atas, MUI kota Parepare menindaklanjuti dan mengeluarkan maklumat yang berisi lima poin.
Kelima poin tersebut antara lain yang pertama adalah, mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua pemerintah kota Parepare didorong untuk menindak praktek eksploitasi meminta-minta tersebut.
"Keitga yakni mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi," tuturnya.
Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis. “Dan yang terakhir, Kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini” katanya dalam surat maklumat tersebut.
Sebelumnya, MUI Parepare mengadakan sosialisasi terkait kebijakan itu di Hotel Kenari Jalan Jendral Sudirman, Kota Parepare. Sosialisasi tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pengurus MUI Parepare, pengurus Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII), pengurus Nahdlatul Ulama (NU), dan pengurus Muhammadiyah.
(zhd)