LANGIT7.ID, Jakarta - Konsumsi produk yang telah memiliki ekolabel dapat mendukung produksi ramah lingkungan serta program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjaga hutan dan lingkungan hidup.
Head of Footprint & Market Transformation WWF Indonesia Aditya Bayunanda mengatakan dengan mengkonsumsi produk dengan ekolabel masyarakat bisa turut menjaga kelestarian lingkungan.
“Ini sebetulnya memudahkan upaya-upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan karena isu-isu seperti kebakaran hutan, termasuk permasalahan yang harus tertangani dengan baik oleh produsen yang sudah punya ekolabel,” kata Aditya saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (24/8).
Baca juga:
Ragu Terpapar Covid-19, Tes Penciuman dengan 4 Bahan AromatikBerdasarkan survei MarkPlus Inc. pada 2020, 82% konsumen bersedia beralih ke produk sawit berkelanjutan.
Angka tersebut mengindikasikan minat konsumen yang telah terbentuk dengan baik, namun pada praktiknya masih ditemukan kendala, seperti keterbatasan informasi produk berkelanjutan, perbedaan harga produk, dan sebagainya.
Director of Assurance & Acting Head of Indonesia Operation RSPO Tiur Rumondang mengatakan sertifikasi RSPO bertujuan untuk menciptakan dampak dan bukan sekadar memberi label ramah lingkungan pada suatu produk.
“Dampak yang diinginkan dari standar RSPO pada produk sawit adalah praktik bisnis yang berkelanjutan dan menyelamatkan yang bisa diselamatkan, seperti menurunkan dampak negatif,” ujarnya.
Tiur mengatakan perbedaan produk berekolabel dan berkeberlanjutan dengan produk lainnya terletak pada level operasional perusahaan.
“Dalam standar-standar RSPO ada banyak sekali persyaratan yang menuntut pada level operasional perusahaan, salah satunya berkomitmen untuk tidak melakukan deforestasi atau penebangan hutan, baik yang secondary maupun primary forest,” ujarnya seperti dikutip antaranews.
Tiur menambahkan standar RSPO juga menuntut perusahaan untuk memperhatikan dampak sosial, seperti harus melakukan izin dengan masyarakat setempat jika ingin membuka lahan, tidak boleh menggunakan lahan di daerah adat yang dihormati, hingga bagaimana perusahaan harus memperlakukan para buruh.
(sof)