LANGIT7.ID, JAKARTA - Ada beberapa penyebab penghalang untuk menerima warisan. Terlebih melihat pada zaman sekarang, tak sedikit keluarga terpecah belah akibat berebutan harta warisan.
Mengutip buku Minhajul Muslim karya mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, rahimahullah Syekh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi, terdapat sejumlah faktor seorang ahli waris tidak boleh mewarisi harta warisan.
Faktor yang paling utama yakni kekafiran, seorang muslim tidak dapat mewarisi kerabat-kerabatnya yang tergolong kafir, begitu juga sebaliknya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Artinya: Muslim tidak bisa memberi warisan kepada orang kafir, dan kafir tidak bisa memberi warisan kepada muslim. (HR Bukhari 6764 dan Muslim 1614).
Penyebab selanjutnya yakni perbudakan, seorang yang berstatus budak yang tidak mempunyai hak untuk diwarisi. Baik status budak itu utuh atau sebagiannya saja. Karena mereka semua masih dilingkupi status hukum perbudakan.
Baca Juga: Kisah Abdur Raheem Green, Muallaf Asal Inggris Jadi Pendakwah"Seperti al-Muba'adh (orang yang sebagian dirinya merdekan dan sebagiannya budak), dan al-Mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaannya dengan cara membayarkan sejumlah uang kapada pemiliknya, serta Umm al-Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari majikannya," tulis pernyataan Syekh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi, dikutip Ahad (29/1/2023).
Adapun faktor lainnya yakni dikarenakan pembunuhan. Dalam hal ini seorang pembunuh tidak bisa mewarisi harta orang yang menjadi korbannya. Hal tersebut berlaku sebagai ganjaran atau hukuman akibat tindak kriminal tersebut.
Begitu juga dalam posisi sebagai ahli waris, jika dia melakukan tindakan kriminal tersebut kepada orang tua atau pewaris dengan tujuan mendapatkan warisan. Maka hukumnya dia tidak berhak mengambil harta warisan.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ
Artinya: “Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris” (HR Tirmidzi & Ibnu Majah).
(zhd)