LANGIT7.ID- Di antara debu Shiffin dan desir panah di Perang Jamal, Ali bin Abi Thalib mengambil keputusan yang terdengar asing bagi sebagian wacana keagamaan hari ini: ia menolak mengafirkan lawannya. Mereka hanya disebut bughah—pembangkang, bukan murtad. Dalam
Fatawa Qardhawi, keputusan itu dijadikan fondasi etis untuk membatasi penggunaan kata kafir yang kerap diseret ke gelanggang politik kontemporer.
Dalam literatur klasik, narasi pertikaian sahabat selalu ditempatkan dalam wilayah ijtihad politik, bukan teologi. Al-Tabari dan Ibn Katsir menggambarkan perang itu sebagai konflik tafsir kekuasaan, bukan perbedaan akidah. Bahkan Ibn Taimiyah dalam Minhaj as-Sunnah menyatakan: semua pihak dalam fitnah kubra itu tetap Muslim dan memiliki niat mencari kebenaran, meski salah langkah.
Qardhawi menurunkan perdebatan historis itu menjadi peringatan linguistik: kata kufur dalam hadis tidak selalu berarti keluar dari Islam. Hadis tentang sumpah selain nama Allah dan kunjungan ke dukun—dua perilaku yang masih lazim di sejumlah masyarakat Muslim—memakai istilah kufur tanpa menjadikan pelakunya kafir hukum. Para ulama dari masa ke masa membaca istilah itu sebagai kufrun duna kufrin: bentuk ingkar, lalai, atau dosa besar, bukan murtad.
Dalam kajian modern, nuansa ini kembali ditegaskan. Studi Jonathan Brown dan Wael Hallaq menunjukkan bahwa istilah kufur dalam korpus hadis dan fikih memiliki spektrum luas: mulai dari tidak bersyukur, menyelisihi perintah, hingga makna teologis yang paling keras. Hodgson dalam The Venture of Islam bahkan menyebutnya sebagai istilah yang berubah-ubah sesuai konteks sosial dan politik.
Di Nusantara, tradisi serupa hidup dalam praktik para ulama. Penelitian Azyumardi Azra dan Muhammad Qasim Zaman menunjukkan bahwa otoritas keagamaan lokal cenderung membedakan kesalahan ritual dengan penyimpangan akidah. Kunjungan ke paranormal, sumpah atas kuburan wali, atau amalan sinkretik lainnya jarang dianggap murtad; ia ditempatkan dalam wilayah pembinaan, bukan vonis.
Qardhawi tampak ingin menarik kembali batas yang kabur. Baginya, kata kafir adalah istilah hukum yang berat—dan penggunaannya harus setegas syaratnya. Ia mengingatkan: jika perang antar-sahabat saja tidak melahirkan takfir, maka sengketa sosial-politik hari ini semestinya tidak mudah menjustifikasi tuduhan itu.
Dalam riuh perdebatan keagamaan modern, pesan itu terdengar seperti rem. Rem yang mungkin telat digunakan, tetapi tetap penting. Sebab, seperti pengalaman sejarah menunjukkan, satu kata yang diucapkan tanpa kehati-hatian bisa berubah menjadi bara panjang di tubuh umat.
(mif)