LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, meminta semua pihak untuk bijak dalam menyikapi kesimpulan rapat Komisi VII DPR yang mendesak pemerintah segera mengganti Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. Menurutnya, kesimpulan rapat itu tidak lantas diikuti langkah pergantian secara tiba-tiba terhadap kepala BRIN.
"Tidak semudah itu melakukan pergantian Kepala BRIN, apalagi kewenanganan pergantian kepala lembaga seperti BRIN berada di tangan pemerintah. Jadi tidak bisa ujug-ujug diganti, tanpa proses dan pertimbangan," kata Gunhar dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Terkait kinerja Laksana Tri Handoko yang dianggap kurang optimal dalam mengelola sumber daya di institusi penelitian itu, menurut Gunhar harus dilihat secara komprehensif dan objektif. Adapun rekomendasi Komisi VII terkait kinerja Kepala BRIN adalah hak DPR, namun harus tetap menghormati kewenangan pemerintah dalam mengangkat dan mencopot kepala lembaga.
Baca Juga: Legislator: Penghapusan Jabatan Gubernur Perlu Kajian Mendalam"Dalam hal ini DPR tidak berwenang mencampuri urusan pemberhentian kepala BRIN. Jadi, rekomendasi Komisi VII itu sah saja, namun Presiden tentu punya pertimbangan sendiri," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu turut meminta semua pihak memahami masa transisi yang tengah dijalankan
BRIN pascapeleburan lembaga riset menjadi lembaga satu pintu dari aspek pengembangan teknologi dan aplikasinya.
"Meskipun saat itu saya tidak ikut dalam rapat dengar pendapat karena masih mengikuti kunjungan GKSB di Azerbaijan, saya meminta semua pihak untuk memahami bahwa tidak mudah memimpin masa transisi pascapeleburan lembaga riset menjadi satu pintu melalui BRIN," tambahnya.
Cegah Beda Putusan di MK, Puskapkum Usul Permanenkan Mahkamah KehormatanSebelumnya, Komisi VII DPR RI menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). RDP tersebut menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit khusus kepada penggunaan anggaran di BRIN tahun 2022. Kedua, Komisi VII DPR mendesak pemerintah untuk mencopot Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
"Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengganti Kepala BRIN RI, mengingat berbagai permasalahan BRIN yang ada di BRIN tidak kunjung selesai," kata Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2023).
Baca Juga: Din Syamsuddin Minta MK Jaga Integritas sebagai Penegak Hukum Tertinggi(gar)