Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Penduduk Miskin Hanya Berkurang 220 Ribu, PKS: Penanganan Kemiskinan Stagnan

Garry Talentedo Kesawa Senin, 06 Februari 2023 - 20:35 WIB
Penduduk Miskin Hanya Berkurang 220 Ribu, PKS: Penanganan Kemiskinan Stagnan
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Politisi Fraksi PKS DPR RI, Anis Byarwati menilai penanganan kemiskinan di Indonesia masih belum maksimal dan cenderung stagnan. Penilaian itu merujuk pada perbandingan jumlah penduduk miskin pada September 2022 dan September 2017.

Anis mengungkapkan, pada September 2017 jumlah penduduk miskin tercatat 26,58 juta orang. Sedangkan pada September 2022 jumlah penduduk miskin 26,36 juta orang.

"Artinya, perubahannya hanya sekitar 220 ribu orang saja. Angka ini jelas tidak terlalu signifikan," kata Anis dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Badan Wakaf Sebelum Kolonialisme Barat, Tempat Fakir Miskin Diurus Jamaah

Merujuk pada situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada September 2022 mencapai 26,36 juta orang atau 9,57 persen. Angka ini meningkat 0,20 juta orang dibandingkan Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021 (yoy).

Terkait stagnasi penanganan kemiskinan tersebut, Anis menyoroti ketiadaan program yang terpusat pada satu lembaga. Selain itu, akurasi data juga masih menjadi persoalan mendasar yang dihadapi dalam pemberian bantuan atau penyaluran program.

"Program pengentasan kemiskinan tidak terpusat pada satu lembaga yang setara dengan kementerian atau lembaga khusus yang langsung dipimpin oleh Presiden. Hal ini berdampak terhadap proses koordinasi dan pencapaian target pengurangan angka kemiskinan. Masih banyak terdapat exclusion error dan inclusion error dalam data perlindungan sosial sehingga tidak tepat sasaran," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR RI itu menyebut kemiskinan didominasi oleh persoalan struktural. Kelompok tersebut terdiri dari para petani dengan kepemilikan lahan yang kecil hingga tidak memiliki tanah pribadi.

Hal tersebut membuat hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, faktor lainnya ialah buruh yang tidak memiliki skill atau keahlian yang dikenal dengan sebutan unskilled labour.

Baca Juga: Capital Life Syariah Salurkan Bantuan untuk Pengentasan Kemiskinan

"Adanya struktur sosial masyarakat yang tidak memiliki akses atau mobilitas vertikal untuk menguasai sarana ekonomi dan fasilitas-fasilitas secara merata, menjadi persoalan tersendiri," ucap Legislator Dapil DKI Jakarta I itu.

Anis juga menegaskan bahwa kemiskinan mendapatkan perhatian secara fundamental dari negara. Hal tersebut seperti termaktub pada pasal 34 Ayat 1-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun isi dari pasal tersebut adalah, satu, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara; dua, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; tiga, negara bertanggung-jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak; empat, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Adapun undang-undang yang khusus mengatur tentang Penanganan Fakir Miskin adalah UU nomor 13 Tahun 2011. Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa, satu, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara; Dua, Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

Baca Juga: Dilarang Islam, Ngemis Online Termasuk Perbuatan Tercela

(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)