LANGIT7.ID, Jakarta -
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat bersama penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Rapat tersebut menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tahun 2023 sebesar 8.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp123 juta.
"Rapat koordinasi
Kemenag dan PIHK menyepakati Bipih Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 dolar AS. Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 dolar AS," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin dikutip dari laman Kemenag, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan
jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. Adapun PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut. "Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," kata Nur Arifin.
Baca Juga: Jamaah Umrah Bulan Ramadhan Wajib Ajukan Izin Lewat Aplikasi NusukRapat koordinasi ini juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haji dan rekom.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi memaparkan manfaat penggunaan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh. Menurutnya, hal ini amat diperlukan sebagai upaya percepatan layanan haji khusus tahun 2023.
"Karena ini sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut," ucap Rizky.
Baca Juga:
Imigrasi Tak Lagi Persulit Paspor Jamaah Umrah, Kemenag: Alhamdulillah
Dirjen PHU Ingatkan Komitmen Petugas Haji Layani Jemaah Lansia(gar)