LANGIT7.ID, Jakarta - Menjelang
Ramadhan, istilah hisab dan rukyat masyhur di tengah masyarakat. Kedua istilah itu merupakan cara untuk menentukan awal Hijriyah dengan perbedaan yang cukup signifikan.
Mengutip dari laman MUI, Ahad (19/3/2023), secara bahasa, rukyat berarti “melihat”. Dalam konteks penentuan awal bulan, rukyat merujuk pada proses melihat hilal atau bulan di ufuk, baik secara langsung dengan mata kepala atau menggunakan alat bantu seperti teropong.
Dalam metode rukyat,
hilal atau bulan baru harus terlihat dengan jelas untuk menentukan apakah sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum.
Baca Juga: Ketahui 3 Tanda Puasa Seorang Muslim Sukses atau GagalSementara, hisab secara bahasa berarti “menghitung”. Dalam konteks hisab, penentuan awal bulan didasarkan pada perhitungan ilmu falak atau astronomi untuk memastikan apakah hilal sudah muncul atau belum.
Pada metode hisab, tidak perlu melihat hilal secara langsung dengan mata kepala, cukup dengan menggunakan perhitungan matematis atau astronomi. Bahkan, dengan metode hisab, penentuan awal bulan pada tahun-tahun berikutnya bisa ditentukan sekarang.
Menurut catatan Ibnu Rusyd dalam karyanya Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, perbedaan antar ulama dalam memilih metode rukyat atau hisab telah terjadi ejak era sahabat nabi dan tabiin.
Perbedaan tersebut disebabkan perbedaan dalam memahami hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa jika hilal tidak terlihat karena awan, maka Syaban harus digenapkan menjadi 30 hari.
Baca Juga: Awal Ramadhan Bisa Serentak tapi Idul Fitri Beda-Bedaقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَNabi SAW bersabda, atau Abul Qasim RA telah bersabda, “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan (mendung), maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syaban menjadi tiga puluh.” (HR Bukhari)
Sahabat Ibnu Umar memegang metode rukyat dalam menentukan awal bulan, sementara tabiin senior bernama Mutharrif bin Syikhir lebih memilih menggunakan metode hisab. Beberapa ulama berpendapat metode penentuan awal bulan harus dengan rukyat, sementara yang lain memandang metode hisab lebih cocok karena berkembangnya ilmu matematika dan astronomi.
Kedua metode itu berasal dari ijtihad ulama dan keduanya memiliki nilai yang sama dalam Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No.2/2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mewajibkan warga negara Indonesia untuk menaati ketetapan pemerintah Indonesia ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai awal Ramadhan.
Baca Juga:
Awal Ramadhan Kerap Berbeda, Ini Solusi BRIN
Tanda Sudah Siap Sambut Ramadhan, Dzahir dan Batin Bersih(gar)