Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 08 Oktober 2025
home masjid detail berita

Masjid Agung, Peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam

rio adi pratama Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:47 WIB
Masjid Agung, Peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam
Masjid Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Jayo Wikramo atau dikenal Masjid Agung Palembang. (Foto/Rio)
LANGIT7.ID, Palembang - Masjid Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) Jayo Wikramo atau dikenal Masjid Agung yang ada di Kota Palembang merupakan salah satu peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam.

Sahabat Langit7 pun cukup mudah untuk menjumpai masjid yang mampu menampung hingga 15.000 orang tersebut, karena berada di tengah kota pempek. Tak jauh dari ikon Palembang, yakni Jembatan Ampera.

Masjid Agung tersebut juga merupakan masjid tua yang sangat penting dalam sejarah Kota Palembang.

Dengan luas bangunan 7.512 meter persegi, bentuk masjid tersebut dipengaruhi oleh berbagai gaya arsitektur. Mulai dari Melayu khas Indonesia, Malaysia hingga Brunei Darussalam.

Masjid ini masih memiliki pengaruh arsitektur Eropa. Hal tersebut bisa dilihat dari pintu masuk gedung masjid yang besar dan tinggi itu. Juga ada pengaruh arsitektur Cina pada bagian masjid utama yang beratap menyerupai kelenteng.
Masjid Agung, Peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam

Adapun keistimewaan masjid tersebut. Masjid itu memiliki 16 tiang yang terdiri dari empat tiang soko guru dan penopang atap sebanyak 12 tiang.

Selain itu, bentuk masjid segi delapan menyimbolkan budaya Melayu dengan delapan ketentuan hukum adat yang disebut dengan Pucuk Carakangan. Berikut delapan ketentuan hukum adat tersebut.

Pertama, Sambung Salah. Artinya larangan yang menyangkut masalah perzinaan.

Kedua, Siak Bakal. Artinya larangan membakar harta orang lain.

Ketiga, Upih Racun. Artinya larangan meracun orang lain hingga menyebabkan kematian,

Keempat, Tikam Bunuh. Artinya larangan membunuh hewan peliranaan.

Kelima, Maling Curai. Artinya larangan mencuri.

Keenam, Kebut Rampak. Artinya larangan merampas atau mengambil barang milik orang lain secara paksa.

Ketujuh, Dago Dagi. Artinya larangan mengancam atau menantang orang lain berkelahi.

Terakhir, yakni Umbak Umbai. Artinya larangan merayu istri atau anak gadis orang dengan jalan menimpunya untuk berbuat yang tidak baik.

Kini, keberadaan Masjid Agung Palembang sendiri merupakan masjid nasional dan warisan budaya masa lalu. Karen masuk sebagai cagar budaya, masjid itu juga telah dilindungi undang-undang.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 08 Oktober 2025
Imsak
04:09
Shubuh
04:19
Dhuhur
11:44
Ashar
14:44
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan