LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam bulan suci Ramadhan,
takjil menjadi bagian yang tak terpisahkan dari tradisi buka puasa. Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Islam apakah boleh menerima takjil dari nonmuslim. Sebagai muslim yang hidup di tengah masyarakat multikultural, penting untuk mengetahui hukum dan aturan terkait hal ini.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, mengatakan, seorang muslim diperbolehkan menerima takjil dari nonmuslim. Hal tersebut masuk dalam pembahasan fikih muamalah.
“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak apa-apa, karena pemberian nonmuslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah binannas. Contoh kasus, kita punya tetangga nonmuslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antartetangga, tidak masalah,” kata Qaem di laman resmi Muhammadiyah, Rabu (23/3/2023).
Baca Juga: Masjid Raya Syekh Zayed Solo Siapkan 4.000 Takjil Selama Ramadhan 1444 HMeskipun demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nomuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.
“Apa yang mereka (nonmuslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tahfidz al-ibadah. Tapi, hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan nonmusim,” ujar dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.
(jqf)