LANGIT7.ID-, Jakarta- - Salah dalam memahami
ajaran agama bisa menyebabkan perpecahan di antara umat beragama. Nabi Muhammad Saw hadir dengan misi untuk menyatukan kembali umat dalam satu risalah yang sempurna, yaitu Islam.
Peneliti di Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS), Ahmad Kholili Hasib, menjelaskan, setelah masa Nabi Musa dan Nabi Isa, manusia kehilangan petunjuk kebenaran karena kitab-kitab suci mereka diubah (tahrif), sehingga orisinalitasnya tidak dapat dilacak lagi.
Hal ini mengakibatkan penyembahan kepada Allah Swt dicampur dengan kepercayaan-kepercayaan yang tidak dikenal oleh para nabi sebelumnya. Sehingga, manusia terpecah-pecah menjadi kepercayaan dan keyakinan yang bermacam-macam, yang menyebabkan persaingan dan permusuhan di antara mereka.
Baca juga:
Bagaimana Mendudukkan Doa dan Ikhtiar?Rasulullah SAW pernah menyaksikan aroma persaingan antar keyakinan ketika beliau mendengar dua pendeta, Yahudi dan Nasrani, yang berdebat tentang penerus agama Nabi Ibrahim.
Pendeta Yahudi mengklaim Yahudilah yang meneruskan agama Nabi Ibrahim, sedangkan pendeta Nasrani tidak setuju dan menganggap Yahudi menyimpang dari ajaran Nabi Ibrahim. Kemudian, Nabi Muhammad Saw menerima wahyu untuk menjawab klaim kedua pendeta tersebut:
مَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يَهُودِيًّا وَلَا نَصْرَانِيًّا وَلَٰكِنْ كَانَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Ibrahim bukanlah seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, tetapi dia adalah seorang yang hanif/lurus lagi Muslim (seorang yang tidak pernah mempersekutukan Allah dan jauh dari kesesatan) dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang musyrik” (QS. Ali Imran: 67).
Oleh sebab itu, kedatangan Nabi Muhammad Saw merupakan nikmat yang besar. Allah Swt berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran: 103).
Prof. Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki (Sayid al-Maliki) menjelaskan, yang dimaksud nikmat Allah dalam surat Ali Imran ayat 103 tersebut adalah Nabi Muhammad Saw. Karena Nabi Muhammad membawa risalah (ajaran) yang berupa agama Islam. Jadi nikmat Allah sebenarnya adalah agama Islam. Nikmat mengikuti jalan lurus (Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Mukaddimah Manhajus Salaf fi Fahmi an-Nusus.
“Dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, maka kaum nabi Musa dan nabi Islam diselamatkan dari penyimpangan dan diajak dalam satu ‘payung’ (Islam). Sehingga mereka tidak bercerai berai lagi, tapi kembali bersaudara (ikhwana),” kata Kholili Hasib di akun media sosialnya, Kamis (27/4/2023).
Jadi, Islam merupakan agama yang mengajak untuk saling bersaudara, mencintai, dan berkasih-sayang dan mencegah untuk berpecah-belah dan bermusuhan. Permusuhan dan perpecahan bani Israil karena penyimpangan mereka dari kitab suci nabi-nabi mereka. Tidak ada permusuhan dalam sejarah, kecuali setelah mereka men-tahrif kitab sucinya.
Dalam konteks internal agama Islam, terjadinya permusuhan dan perpecahan juga dipicu oleh salah mengambil dalil teks. Dalil kadang dipahami secara sempit, yaitu adanya
dzahir nas (teks) baik dari al-Qur’an maupun dari hadis.
“Maka, amalan apapun yang tidak ada dzahir teks maka divonis menyimpang (
bid’ah). Amalan yang tidak dikerjakan Rasulullah Saw adalah haram untuk dilakukan umat zaman ini. Sesat, bid’ah dan menyalahi al-Qur’an dan as-Sunnah. Tentu saja ini pandangan yang salah kaprah,” tutur Kholili.
Sayid al-Maliki mensinyalir, banyak umat Islam yang tidak mengetahui kaidah yang bernama “adamu tsubuti al-fi’li” (tidak adanya ketetapan perilaku Nabi SAW). Sayid al-Maliki menegaskan, tidak adanya pekerjaan Nabi Saw bukanlah dalil. Atau tidak adanya dalil teks sebetulnya bukan dalil itu sendiri (Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Manhajus Salaf fi Fahmi an-Nusus, 404).
Nabi Muhammad SAW tidak melakukan sesuatu pekerjaan itu tidak selalunya pasti larangan. Tetapi bisa mengandung beberapa maksud, di antaranya:
Pertama, Nabi tidak melakukan sesuatu disebabkan karena kebiasaan (‘adah), bukan larangan. Misalnya, ketidak beliau dihidangkan makanan hewan dhabb. Beliau tidak memakannya. Para sahabat bertanya: apakah ini haram wahai Nabi Saw? Jawab Nabi: Tidak. Akan tetapi daging hewan itu bukan makananku.
Kedua, Nabi Saw kadang meninggalkan sesuatu karena lupa. Pernah suatu ketika shalat yang mestinya sujud sahwi tapi beliau tidak melakukan. Kemudian beliau ditanya: Apakah ada sesuatu dalam shalat ini wahai Nabi?”. Nabi Saw menjawab: Saya manusia biasa seperti kalian. Saya bisa lupa sebagaimana kalian juga lupa”.
Ketiga, Nabi Saw meninggalkan sesuatu karena khawatir menjadi hukum wajib bagi umatnya. Seperti shalat tarawih. Nabi Saw ditanya oleh para sahabat, kenapa beliau tidak lagi melaksanakan shalat tarawih. Nabi menjawab: “Aku khawatir shalat ini diwajibkan kepada kalian”.
Keempat, Perbuatan tidak lakukan Nabi Saw karena tidak terfikir dalam hati Nabi Saw. Nabi Saw dulu khutbah tidak ada mimbar. Ketika diusulkan oleh para sahabat untuk khutbah di mimbar, maka Nabi setuju para sahabat membuatkannya mimbar dari tanah.
Sayid al-Maliki juga menambahkan bahwa terkadang para sahabat tidak mengerjakan sesuatu perbuatan itu karena ada udzur, sebab tertentu yang bukan larangan, atau perbuatan itu ditinggalkan karena ada sesuatu yang lebih utama.
Menurut para ulama ushul yang dinamakan sunnah adalah ucapan, perbuatan dan ketetapan Nabi Saw. Adapun perkara yang tidak dilakukan nabi tidak dimasukkan sunnah. Bukti bahwa “at-tarku” (tidak dikerjakannya suatu perbuatan oleh Nabi saw) bukan dalil bahwa, para ulama sepakat yang dinamakan dalil itu adalah: al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma, dan qiyas. Adapun
“at-tarku” bukan lah dalil.
Oleh sebab itu, menurut Sayid al-Maliki, pengharaman sesuatu mestinya merujuk kepada dalil (al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma, dan qiyas.). Bukan dengan konsep
“at-tarku”. Sebab, tidak adanya suatu perbuatan di zaman nabi dan sahabat tidak semestinya otomatis haram. Sebab, halal dan haramnya suatu perbuatan harus merujuk kepada empat dalil tersebut.
Bahkan cabang / ranting itu tidak hanya pada soal fikih ubudiyah, tetapi dalam aqoid ada cabangnya. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh imam al-Ghazali dalam “
Faishalut At-Tafriqah”, bahwa isu tentang sifat-sifat Allah sering dijadikan media mengkafirkan kelompok lain, khususnya madzhab Asyari yang mendapatkan tuduhan tidak ilmiyah. Padahal, yang diterangkan bukan isu pokok agama, tetapi cabang dalam masalah sebagian keyakinan.
“Oleh sebab, itu isu-isu demikian harusnya diselesaikan dengan ilmiyah, tanpa caci, tanpa fanatik. Bersama-sama merujuk kepada para ulama terdahulu. Persatuan bisa dicapai dengan metodologi ilmiyah,” ujar Kholili
(ori)