Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 27 April 2026
home masjid detail berita

Produktivitas Meningkat Tiap Tahun, Kemenag Akan Buat Kota Wakaf

Muhajirin Kamis, 08 Juni 2023 - 11:00 WIB
Produktivitas Meningkat Tiap Tahun, Kemenag Akan Buat Kota Wakaf
Kegiatan Penyuluhan Hukum Wakaf di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuat kota wakaf di Indonesia. Itu karena produktivitas tanah wakaf di Tanah Air meningkat setiap tahun. Kemenag ingin mengembangkan wakaf agar manfaatnya dirasakan secara meluas di tengah masyarakat.

"Saya sedang mencari daerah mana yang siap untuk jadi kota wakaf, untuk mengembangkan wakaf produktif di Indonesia," kata Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Dr Tarmizi Tohor, dalam acara Penyuluhan Hukum Wakaf di Gedung MUI, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (8/6/2023).

Tarmizi menekankan, jumlah tanah wakaf di Indonesia setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Maka itu, Kemenag melakukan berbagai upaya agar tanah wakaf tersebut bisa produktif.

Baca jiga:Perbedaan Infak, Sedekah dan Wakaf

"Selama ini orang asumsinya tanah wakaf selalu kuburan dan masjid, Alhamdulillah sudah mulai berkembang," ungkap Tarmizi.

Ada banyak hal yang mempengaruhi perkembangan tanah wakaf tersebut. Salah satunya, kata Tarmizi, dimulai dengan adanya inkubasi wakaf produktif untuk mendongkrak pemanfaatan. “Jadi tanah wakaf dikelola oleh nazirnya, nanti kita bantu,” kata dia.

Ketua Divisi Kelembagaan, Kerja sama dan Advokasi Badan Wakaf Indonesia (KKA BWI), Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, persoalan wakaf, khususnya di Indonesia, mempunyai warna lain.

Hal itu karena tidak hanya menyangkut soal fiqh wakaf, tetapi dunia wakaf telah memasuki era baru. “Bukan hanya era konvensional, melainkan era transformasi digital. Kita harus ikut semua, tidak boleh hanya wakaf itu pada konvensional,” ujarnya.

Dunia wakaf di Indonesia memiliki kaitan erat dengan hukum positif yang berbeda dengan penerepan di negara lain, salah satunya di Turki.

Baca juga:Marak Penipuan Berkedok Investasi, Begini Panduan Islam agar Selamat

“Wakaf itu ada nazir, wakif, sama itu. Tetapi jalan ceritanya itu lain, misalnya di kita ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014. Semuanya berkelindangan dengan hukum positif di Indonesia,” ungkapnya.

Di Indonesia, apabila terjadi persoalan dalam hal wakaf, tidak hanya diselesaikan melalui fiqh, tapi juga sudah masuk pada PTUN dan Perdata. “Oleh karena itu, penyuluhan ini membuka jalan agar semakin menyadari bahwa wakaf itu semakin rumit, karena berlindang dengan situasi dan keadaan yang lain,” kata dia.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 27 April 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:51
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)