Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Boleh atau Tidak Sulam Alis dalam Islam? Ini Penjelasan MUI

esti setiyowati Ahad, 27 Agustus 2023 - 15:00 WIB
Boleh atau Tidak Sulam Alis dalam Islam? Ini Penjelasan MUI
Bagi sebagian orang, sulam alis menjadi salah satu cara untuk mempertegas kecantikan wajah.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Bagi sebagian orang, sulam alis menjadi salah satu cara untuk mempertegas kecantikan wajah.

Sulam alis sendiri adalah prosedur kosmetik dengan cara mengapliklasikan pigment atau tinta pada alis. Melalui cara ini, alis akan terlihat lebih tebal.

Islam adalah agama yang mengatur semua aspek kehidupan terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Sulam alis adalah salah satu cara yang bisa dibilang mengubah bagian tubuh tertentu.

Dikutip dari laman Halal MUI, belum ada ketetapan ulama terkait hukum boleh/tidak mencukup atau mengerok alis sampai habis.

Tetapi ada ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

Sementara kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Ambil kasus penyakit tumor di bagian alis yang mengharuskan alis dicukur habis untuk pengobatannya.

Tindakan ini termasuk Lil-hajat, yaitu ada kebutuhan untuk pengobatan.

Pengecualian untuk mengubahan ciptaan Allah Ta'ala juga berlaku bila menyangkut kepentingan kemaslahatan, yang memang sangat dibutuhkan.

Seperti bibir yang perlu dijahit-diperbaiki, agar dapat berbicara dengan lafal yang lebih jelas. Gigi rusak atau ompong diperbaiki/ditambah dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik, dan dapat berbicara dengan lafal yang baik.

Namun, hal sebaliknya berlaku apabila alasannya berdasarkan pada ketidakpuasan pada penampilan wajah. Misalnya karena bentuk alis tidak ideal.

Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.

Dari pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang.

Begitu juga bila diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatannya dilakukan dengan melukai diri sendiri, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta.

Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis. Praktek sulam alis tentu sangat berisiko pada kesehatan tubuh, sehingga menjadi haram.

Allah Ta'ala dalam firmannya telah melarang manusia melalukan perbuatan yang akan mencelakakan diri sendiri:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:195).

Dilihat dari sisi psikologi/kejiwaan, perempuan yang melakukan sulam alis untuk kosmetika dekoratif, dikhawatirkan akan merusak kondisi ruhiyahnya. Yakni menjadi bangga bahkan ujub.

Dalam ajaran agama, jelas hal sikap ujub yang mengarah pada kesombongan itu sangat terlarang.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.” Ada seseorang yang bertanya, “Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain“ (HR. Muslim).

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)