LANGIT7.ID-, Jakarta- - Mahkamah Konstitusi (
MK) melalui keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Keputusan tersebut mendapat tanggapan dua ormas besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi mengatakan kampus sebaiknya terhindar dari kampanye politik. Pendapat senada diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti menegaskan untuk tidak memberi izin bagi kegiatan kampanye Pemilu 2024 di lembaga pendidikan di bawah binaan Muhammadiyah meski hal tersebut diperbolehkan sesuai ketentuan di atas.
Baca juga:
Video Moeldoko Tayamum di Kereta Jadi Sorotan“Walaupun diperbolehkan, lembaga pendidikan Muhammadiyah akan sangat berhati-hati bahkan mungkin tidak memberikan izin kampanye di kampus,” ujarnya.
Dia menyebut perubahan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang membolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye itu bisa berdampak buruk terhadap dinamika politik dan kegiatan akademik.
“Tarik menarik kepentingan politik di kampus akan semakin kuat,” tegasnya.
Diketahui, MK pada Selasa (15/8/2023) merilis putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 di atas. MK menyatakan larangan berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini lahir dari gugatan atas pasal 280 ayat (1) UU Pemilu.
Kritik atas putusan MK itu juga datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut. FSGI mempertanyakan batasan dari putusan tersebut. Mereka merasa pembolehan kampanye di tempat pendidikan tidak tepat.

(ori)