LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat Tahiyatul Masjid merupakan salah satu ibadah sunnah sebelum memasuki masjid. Namun ada bila khatib sudah naik mimbar ketika Shalat Jumat, boleh saja tidak perlu dikerjakan.
Pernyataan ini mengacu pada salah satu hadist Rasul: "Seorang datang (masuk masjid) melangkahi duduk orang lain pada hari Jumat, sedang Nabi berkhutbah, maka beliau bersabda: 'Duduklah engkau, sesungguhnya engkau telah menyakiti dan terlambat'." (HR Abu Dawud dan an-Nasa'i)
Dalam hadist ini disampaikan bahwa mereka yang telat datang ke masjid saat Shalat Jumat, ketika khatib sudah naik mimbar dilarang melangkahi duduk orang lain. Rasul memerintahkan seseorang yang telat itu untuk segera duduk.
Baca Juga: DMI: Masjid Boleh Buka, Khutbah Jumat Singkat SajaMemang tidak ada keterangan bisa atau tidaknya shalat sunnah terlebih dahulu. Namun satu hadist lainnya menegaskan tidak perlunya Shalat Tahiyatul Masjid.
"Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jumat 'diamlah', sedang imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia." (HR Malik, Ahmad dan Abu Dawud).
Sabda Nabi tersebut mengajurkan kita untuk diam dan mendengarkan khatib berceramah. Shalat Tahiyatul Masjid dapat ditangguhkan, seperti dikerjakan seusai Shalat Jumat berjamaah.
Namun dalam perkara ini, ulama sedikit berbeda pendapat. Sebab ada berpendapat pada hadist yang disampaikan Jabir bin Abdullah ketika Shalat Jumat bersama Rasulullah.
Dia berkata: "Ada seorang laki-laki datang saat Rasulullah sedang berkhotbah kepada orang-orang pada hari Jumat. Rasul berkata: apakah engkau telah shalat?" Laki-laki itu pun menjawab, "Belum." Kemudian Rasulullah bersabda, "Berdirilah lalu salatlah dua rakaat." (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadist ini disimpulkan, boleh-boleh saja mengerjakan Shalat Tahiyatul Masjid ketika khatib berceramah asal mempercepat ibadah tersebut. Karena yang paling utama pada saat itu yakni mendengarkan khutbah agar mendapat keutamaan Shalat Jumat.
(bal)