LANGIT7.ID - Dalam ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta), dan rahmah (kasih sayang). Karena itu, dalam rumah tangga yang islami, seorang suami atau istri perlu memahami kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Seorang suami atau istri harus tahu pula hak dan kewajiban, memahami tugas dan fungsinya masing-masing, dan melaksanakan tugas itu dengan penuh tanggung jawab serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah SWT.
Sehingga upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhaan Allah dapat menjadi kenyataan.
Hanya saja, penting diingat bahwa setiap manusia tak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, bahkan tak jarang pasangan yang tadinya hidup tenang, tenteram, dan bahagia, kemudian mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan.
Maka, apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga, hal yang harus diupayakan adalah ishlah (mendamaikan).
Suami dan istri harus lebih dahulu saling introspeksi, menyadari kesalahan masing-masing, dan saling memaafkan serta memohon kepada Allah agar hati mereka disatukan
Selain itu, hendaknya keduanya meminta kepada Allah agar dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya. Jika cara tersebut gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun istri untuk mendamaikan keduanya.
Bagi istri, bagaimanapun kemarahannya kepada suami, hendaknya ia tetap sabar dan janganlah sekali-kali menuntut cerai kepada suaminya.
Terkadang ada istri meminta cerai disebabkan masalah kecil. Atau bisa karena suaminya berpoligami atau menyuruh suaminya menceraikan madunya.
Hal ini tidak dibenarkan dalam agama Islam. Jika si istri terus menuntut cerai tanpa ada alasan yang syar'i, maka kata Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud nomor 2226 tidak akan mencium aroma surga.
Sementara bagi suami, pada hakikatnya thalaq (perceraian) dibolehkan dalam Islam, namun seorang suami tidak boleh terlalu memudahkan masalah ini.
Ketika seorang suami akan menjatuhkan thalaq, ia harus berfikir tentang maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) yang timbul akibat perceraian.
Jangan sampai hal itu justru membawa kepada penyesalan yang panjang. Ia harus berfikir tentang dirinya, istri, dan anak-anaknya serta tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT pada hari kiamat.
Sumber: Buku 'Hadiah Istimewa menuju Keluarga Sakinah' karangan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas.(arp)