LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan meminta pemerintah tegas kepada pemilik travel haji dan umrah yang tidak mengikuti aturan pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah.
Marwan mengatakan sanksi tegas harus sudah diterapkan bagi travel yang masih nakal yang dapat merugikan jemaah jika sewaktu - waktu mengalami masalah, terutama jika terindikasi menggunakan visa haji ilegal. Terbukti, pada kasus pemulangan jemaah haji Indonesia non visa haji tahun ini, akibat ulah travel yang masih nakal.
"Kita merekomendasikan bagi travel yang kita sebut nakal, saya kira tidak lagi saatnya memperingatkan, tapi cabut (izin). Bagi travel yang tidak dapat izin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji ya ditindak secara pidana," kata Marwan Dasopang.
Baca juga:
Satu Amalan Empat Puluh Juta KebaikanSelain travel nakal, pemerintah juga harus memperketat pengawasan akun media sosial yang secara gamblang masih menawarkan layanan haji non prosedural, berhaji tanpa antre. Bahkan secara terang - terangan mengiming - imingi jemaah bisa berhaji dengan visa lain seperti visa ziarah.
"Sekarang mereka cukup berani ya. Setiap pagi, setiap bangun pagi di medsos kita sudah ada godaan itu. Kita harus melakukan pengetatan di pihak kita. Intinya, pemerintah melayani jemaah, dan merasa nyaman, aman, dan terlaksana menjadi haji yang mabrur serta barakah," tambahnya.
Dia mengatakan, permasalahan yang dihadapi jemaah Indonesia baik masuk secara prosedur atau legal, masih tanggung jawab pemerintah. Namun, jangan sampai membuat perwakilan negara di KJRI Arab Saudi repot. Mengingat untuk putusan sanksi bagi jemaah yang melanggar, pihak KJRI tidak bisa intervensi apapun.
"Kalau kita biarkan akan berhadapan dengan masalah hukum karena mau legal atau tidak legal, itu warga negara harus diurus. Kalau urusan itu semua, kita menghabiskan energi," tuturnya.
Marwan juga menyarankan agar Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak imigrasi, agar selama siklus pelaksanan ibadah haji semua jemaah yang menggunakan visa non haji tidak boleh berangkat.
"Musim haji dia terbitkan visa untuk umrah. Tentu mereka punya aturan sendiri di sini. Celah ini diambil pihak-pihak lain merayu masyarakat kita bisa berhaji tanpa menunggu, tanpa antrean. Tentu menarik mendengarkan 20 tahun, godaan ini, tanpa antrean," ujarnya.
(ori)