Catatan Nurhamid Alfi
NUMUH adalah singkatan dari NU-Muhammadiyah. Jadi bukan campuran Nasi Uduk Mie Urap Tahu seperti yang saat ini lagi nge-trend di komunitas penggemar kuliner Bekasi.
Entah ide dari siapa momen ini terjadi. Sholat Idul Adha bersama jama'ah NU dan Muhammadiyah, tahun 1445 H bertepatan dengan 17 Juni 2024 M, di Grand Wisata Bekasi. Sengaja saya tulis tahunnya secara jelas, karena ini tonggak sejarah penyelenggaraan secara resmi dari dua organisasi terbesar tingkat Ranting yang saling mengisi dan tidak tumpang-tindih. Logo dari kedua organisasi itu terpampang jelas pada background spanduk.
Pengurus Ranting Istimewa (PRINU) bersama Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) Grand Wisata Bekasi. Sejatinya penyelenggaraan sholat Ied di Grand Wisata terbagi menjadi tiga tempat. Dua tempat lagi ada di Masjid Citrus Garden dan Masjid Jami' Izzatul Islam.
Warga Muslim Grand Wisata akhir-akhir ini memang dimanjakan dengan berbagai fasilitas penyelenggaraan kegiatan keagamaan setelah berdirinya PRINU, PRM dan Masjid Jami' Izzatul Islam. Saya sendiri penasaran ikut menikmati jalannya prosesi Idul Adha jama'ah NUMUH yang mendatangkan khotib KH. MZ Fadlan Garamatan dari Papua itu.
"Tradisi" NU dan Muhammadiyah dalam sholat Ied yang biasanya terlaksana secara berbeda terpadu sangat harmonis. Bertempat di Tanah Lapang sebagai tradisi Muhammadiyah tetapi gema bertakbir "bergaya" NU. Penceramahnya dari NU tetapi tata-caranya menganut Muhammadiyah karena hanya satu kali khutbah.
Tidak ada ambisi untuk mendominasi. Ini pemandangan yang menarik dari para Pengurus yang menarik. Walaupun Pengurus tingkat Ranting, mereka mampu melihat syari'at ibadah yang dipilih NU dan Muhammadiyah. Lalu menarik garis tegas dan membedakan antara yang merupakan syari'ah dasar dengan kerangka operasionalnya.
Prinsip operasionalisasi syari'ah dasar itu dirumuskan dalam kaidah fikih dalam konteks relevansi kemasyarakatan. Dimana, warga Grand Wisata adalah masyarakat majemuk yang berasal dari berbagai latar belakang sosio-kultural.
NUMUH Grand Wisata mampu mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal dalam merumuskan kegiatan keagamaan, tanpa memaksa kesamaan antara mereka. NU tetap mempunyai gerakan sosial keagamaan sesuai khittah perjuangan dasar 1926. Sementara Muhammadiyah tetap bergerak sesuai matan kepribadiannya.
Dalam ber-istinbath hukum NU selalu bersandar pada kaidah Mazhabi dengan menganut pada salah satu dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Forum yang dipakainya adalah Bahtsul Masail.
Sementara Muhammadiyah memakai kaidah Manhaj Tarjih. Yakni: sistem doktrin teologi yang mengambil sumber langsung dari Alqur'an dan Sunnah Maqbulah melalui Majlis Tarjih.
Tetapi kesamaan dari kedua organisasi itu ada pada prinsip-prinsip dasar bernegara dan bermasyarakat yang dirumuskan dalam prinsip maqashid al-syari'ah. Yakni: hifzh al-din (melindungi agama); hifzh al-nafs (melindungi jiwa dan keselamatan fisik; hifzh al-nasl (melindungi kelangsungan keturunan); hifzh al-'aql (melindungi akal pikiran; dan hifzh al-mal (melindungi harta benda) (*)
(lam)