LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap kasus dugaan korupsi baru yang melibatkan mantan petinggi negara. Thomas Trikasih Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (29/10) di Jakarta. Selain Tom Lembong, pihak kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016.
Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung, kasus ini bermula dari kebijakan impor gula yang kontroversial pada tahun 2015. Menurut Abdul Qohar, rapat koordinasi antar kementerian saat itu telah menyimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan tambahan pasokan dari impor.
"Kami menemukan bahwa izin impor gula kristal mentah tersebut diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme rapat koordinasi dan belum mendapat rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian," terang Abdul Qohar.
Meski data menunjukkan surplus, Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Kejaksaan menduga penerbitan izin yang bertentangan dengan hasil rapat koordinasi ini berpotensi merugikan keuangan negara.
(lam)