LANGIT7.ID-,Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengerucut dalam mengungkap dugaan praktik korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Fokus utama penyelidikan kini tertuju pada yayasan-yayasan penerima dana yang diduga memiliki kaitan dengan sejumlah pejabat publik.
"Dalam beberapa waktu terakhir, selain penggeledahan yang dilakukan di BI dan OJK, kami juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon, tepatnya di kediaman saudara S," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (22/1/2025).
Tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen penting dari kediaman Satori, anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Nasdem. Status Satori sendiri saat ini masih sebagai saksi, bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan, dalam kasus yang sama.
"Sejauh ini informasi yang kami dapatkan menunjukkan CSR tersebut disalurkan melalui yayasan karena memang dana CSR merupakan bentuk tanggung jawab korporat untuk kegiatan sosial. Dana ini memang dialokasikan ke berbagai yayasan," ujar dia.
Pola penyaluran dana CSR BI yang menjadi sorotan KPK terbagi dalam dua skema. Skema pertama melibatkan rekomendasi yayasan dari pihak eksternal tanpa hubungan langsung. Sedangkan skema kedua melibatkan yayasan yang terafiliasi dengan pemberi rekomendasi.
"Dana CSR ini tetap harus melalui yayasan. Prosesnya bisa seperti ini: saya bisa merekomendasikan sebuah yayasan yang mengurus anak yatim misalnya, meski saya tidak terdaftar di yayasan tersebut. Atau ada juga yang langsung menggunakan yayasan milik pribadi. Kedua pola ini yang sedang kami telusuri lebih dalam," ujar dia.
Temuan menarik lainnya dalam penyelidikan ini adalah status Bank Indonesia sebagai lembaga non-profit yang mengeluarkan kebijakan CSR. KPK kini mendalami proses pembuatan kebijakan tersebut beserta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Yang menarik di sini, BI bukan merupakan bank yang berorientasi profit atau mencari keuntungan, namun mengeluarkan kebijakan CSR. Tentunya kami sedang mendalami siapa yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Tunggu saja perkembangannya, kasus ini sangat menarik," ujar dia.
(lam)