LANGIT7.ID-Jakarta; Calon jemaah haji reguler 2025 yang berangkat melalui Embarkasi Surabaya harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan embarkasi lainnya di Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025, biaya haji dari Embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp 60.955.751.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan 12 embarkasi lainnya di Indonesia. Bahkan, selisihnya mencapai Rp 14.033.418 jika dibandingkan dengan Embarkasi Aceh yang menetapkan biaya terendah sebesar Rp 46.922.333.
Posisi biaya tertinggi kedua ditempati oleh Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) serta Embarkasi Kertajati dengan nilai yang sama yakni Rp 58.875.751. Sementara untuk biaya terendah kedua adalah Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531.
Perbedaan signifikan ini terjadi karena komponen biaya yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk beberapa keperluan utama, meliputi biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Faktor jarak dan infrastruktur di masing-masing embarkasi turut mempengaruhi penetapan biaya tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Kementerian Agama (Kemenag) Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres tersebut. "Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji," ujarnya.
Adapun rincian biaya haji di embarkasi lainnya yaitu Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751, Embarkasi Padang Rp 51.781.751, Embarkasi Solo Rp 55.478.501, dan Embarkasi Palembang Rp 54.411.751. Sementara untuk wilayah timur, Embarkasi Balikpapan menetapkan biaya Rp 57.235.421, Embarkasi Banjarmasin Rp 59.331.751, Embarkasi Makassar Rp 57.670.921, dan Embarkasi Lombok Rp 56.764.801.
Perlu diketahui, penetapan biaya ini berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran BPIH 1466 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler mencapai Rp 6.831.820.756.658,34, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih.
Dengan penetapan biaya yang bervariasi ini, calon jemaah haji dapat mempersiapkan dana sesuai dengan embarkasi keberangkatan masing-masing. Perbedaan biaya antar embarkasi ini telah memperhitungkan berbagai faktor teknis dan operasional untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lancar dan nyaman bagi seluruh jemaah.
(lam)