Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

YouTuber Harus Bawa Kebaikan dan Cegah Keburukan, Begini Panduan MUI

Muhajirin Sabtu, 25 September 2021 - 23:35 WIB
YouTuber Harus Bawa Kebaikan dan Cegah Keburukan, Begini Panduan MUI
ilustrasi YouTuber muslim (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menilai konten youtube dari para youtuber bisa bernilai kebaikan di sisi Allah Ta’ala. Profesi youtuber yaitu ketika seseorang membuat konten untuk menarik penonton.

Tujuan youtuber mulai sekadar berbagi informasi hingga tujuan mendapatkan rupiah dari iklan youtube. Akun youtube maupun akun media sosial lain hanya alat media (wasilah). Sedangkan hukum memanfaatkannya tergantung pada penggunaannya.

“Oleh karenanya, berprofesi sebagai youtuber bisa jadi tergolong aktivitas yang mulia dan menuai pahala jika konten yang disebarkan ke sosial media berupa sesuatu yang positif seperti menyeru pada kebajikan, mencegah yang dilarang, motivasi ibadah, mempererat silaturahmi dan konten positif lainnya,” kata KH Muiz dikutip laman resmi MUI, Sabtu (25/9/2021).

Namun sebaliknya, profesi youtube bisa menjadi terlarang (haram) jika konten memuat hal negatif seperti menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, menghasut, memfitnah, dan konten lain yang bisa mencederai dirinya ataupun orang lain.

Dia menyandarkan pendapatnya itu pada surah An-Nisa ayat 114 dan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan kalimat tanpa dipikirkan terlebih dahulu, dan karenanya dia terjatuh ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.”

KH Muiz lalu mengimbau untuk para pegiat media sosial dalam bermuamalah agar menjadikan fatwa MUI No.24/2017 sebagai panduan. Terdapat beberapa poin ketentuan hukum dari fatwa tersebut.

Pertama, tidak memproduksi atau menyebarkan konten tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi orang lain dan khalayak hukumnya haram.

Kedua, tidak mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Ketiga, tidak memproduksi dan menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat, tidak menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Kelima, tidak melakukan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Baca Juga: Apakah Penghasilan YouTuber Wajib Dizakati? Begini Penjelasan MUI

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)