Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 06 Mei 2026
home masjid detail berita

Dalil Ulama yang Berpendapat Salat Id Bukan Fardhu Ain

miftah yusufpati Ahad, 30 Maret 2025 - 05:35 WIB
Dalil Ulama yang Berpendapat Salat Id Bukan Fardhu Ain
Salat wajib adalah salat yang iima waktu. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Idulfitri jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025. Itu bermakna bahwa puasa tahun ini digenapkan 30 hari. Idulfitri ditandai dengan salat dua rakaat, biasanya di lapangan atau di masjid.

Ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan ulama tentang hukum salat Idulfitri:

Pertama, salat Id hukumnya sunah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Kedua, Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya salat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan salat Id itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan mazhab Hambali.

Ketiga, Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat mazhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Lalu apa dalil ulama berpendapat bahwa salat id bukan fardhu Ain?

Baca juga: Dalil Ulama yang Berpendapat Hukum Salat Id Adalah Wajib Ain

Ulama yang mengatakan bahwa salat Id hukumnya Fardhu Kifayah berdasarkan ayat: “Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu)“. [Al-Kautsar : 2].

Atau bahwa salat ‘Id merupakan syi’ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa salat ‘Id hukumnya wajib ‘ain (wajib bagi tiap-tiap kepala).

Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap salat jenazah bahwa salat ‘Id adalah salat yang tidak didahului azan maupun iqamat (qamat) hingga mirip dengan salat jenazah, maka qiyas itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash.

Dalil Salat Id Sunnah

Mereka yang berpendapat bahwa salat id adalah sunnah, berdalil dengan hadis yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata:

“Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa dipahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Salat lima waktu dalam sehari dan semalam”.

Ia bertanya lagi: Adakah saya punya kewajiban salat lainnya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”.

Beliau melanjutkan sabdanya, ”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan”.

Baca juga: Hukum Salat Id Menurut Mazhab Maliki dan Syafii Sunnah Muakkadah, Mazhab Hanafi Wajib Ain

Ia bertanya: Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya? Beliau menjawab, ”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”.

Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya.

Ia pun bertanya: ”Adakah saya punya kewajiban lainnya? “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja”.

Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata: Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini”.

(Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)”.

Mereka yang berpendapat salat id sunnah mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa salat selain salat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (fardhu) ‘ain (bukan kewajiban per kepala).

Dua salat ‘Ied termasuk ke dalam keumuman ini, yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja. Pendapat ini didukung oleh sejumlah Ulama di antaranya Ibnu al-Mundzir dalam kitab “Al-Ausath”.

Baca juga: Arab Saudi dan UAE Rayakan Idul Fitri pada Minggu, 30 Maret

Salat Id Fardhu Khifayah

Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa salat id adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa salat Id adalah salat yang tidak diawali azan dan iqamat. Karena itu salat ini serupa dengan salat jenazah, padahal salat jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Begitu pula salat ‘Id juga merupakan syi’ar Islam. Di samping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah: “Maka dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu) “. [Al-Kautsar : 2]

Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadis (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya sholat ‘Id.

Ibnu Taimiyyah Berpendapat Salat Ia Fardhu Ain

Ibnu Taimiyah mengatakan: ”Siapa yang berpendapat salat ‘Id itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh.

Baca juga: PBNU Umumkan Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Senin 31 Maret 2025

Sedangkan salat ‘Id maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat salat ‘Id ini (dapat dicapai dengan hanya sebagian orang) berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat salat tersebut dapat tercapai..?

Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab; satu orang, dua orang, tiga orang …. dan seterusnya”. Imam Shana’ani, Imam Syaukani, Syaikh Al-Albani dan Syaikh (Muhammad bin Shalih) Al-Utsaimin berpegang kepada pendapat bahwa salat Id adalah “wajib ‘ain.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 06 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)