LANGIT7.ID, Jakarta - Salah satu sebutan untuk ulama di Indonesia adalah Kiai. Ternyata tak sembarang orang bisa digelari Kiai. Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Almarhum KH Sahal Mahfudz, mengatakan, terdapat pergeseran makna terhadap kata kiai pada saat ini. Pada awal-awal Islam berkembang di Indonesia, gelar kiai merupakan julukan agung dan hanya mampu dicapai segelintir orang. Namun saat ini siapapun bisa jadi kiai.
Almarhum Mbah Sahal dalam sebuah rekaman video ceramahnya menjelaskan, ada dua definisi tentang kiai yang muncul pada zaman-zaman awal. Pada zaman awal, kata dia, kiai adalah julukan bagi seseorang yang alim ‘alamah yang memiliki akhlak mulia dan memiliki pemahaman syariah.
Baca Juga: Indonesia Tak Hanya Kaya SDA, Tapi juga Kaya SDM Ulama BerkualitasDefinisi kedua, seseorang tidak bisa disebut kiai jika tidak memiliki ilmu yang banyak, tidak memiliki ilmu syariat, dan merupakan seorang sufi, dan mengamalkan semua ilmu-ilmunya.
“Ini adalah kiai pada awalnya. Sekarang tidak,” kata Mbah Sahal yang merupakan mantan Rais Aam PBNU, dikutip akun Twitter Suluk Kiai Sahal, dikutip Selasa (28/9/2021).
Saat ini julukan kiai sangat umum. Siapa saja yang menginginkan julukan kiai, maka jalan terbuka lebar. “Sekarang sudah tidak ada kiai seperti itu (seperti definisi pada awalnya),” ucap Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Baca Juga: Indonesia Merdeka dengan Jihad Para Ulama dan Ahli IlmuMenanggapi definisi tersebut, Prof Nadirsyah Hosen melalui akun twitternya menuturkan bahwa para ulama banyak yang menghindari panggilan Kiai di antaranya Gus Dur atau KH Abdurrahman Wahid dan Gus Mus atau KH Ahmad Mustofa Bisri.
“Gus Dur lebih nyaman menjadi Gus seterusnya, seolah mengisyaratkan bahwa yang Kiai itu bapaknya, bukan Durrahman. Gus Mus jadi Rais Aam pun tanda tangan surat resmi hanya mau ditulis namanya tanpa gelar Kiai. Kiai beneran ya gini, malah gak pengen dipanggil Kiai,” tutur Nadirsyah.
Teranyar, kiai menurut UU Pesantren No.18/2019 mendefinisikan kiai atau sebutan lainnya adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan dan atau pengasuh pondok pesantren.
Dengan begitu poin poin seorang kiai menurut UU Pesantren adalah orang yang memiliki kompetensi Keilmuan Keagamaan Islam, memiliki peran sebagai figur pada pesantren, sebagai teladan para santri dan lingkungan serta pengasuh pada suatu pondok pesantren.
Baca Juga: Sejak Era Walisongo, Para Ulama Selalu Inovatif dalam Berdakwah(jqf)