LANGIT7.Id, Jakarta - - Di tengah situasi pandemi yang belum menentu, banyak di antara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang harus menunggu hingga dua tahun lebih namun belum ada kejelasan penempatan oleh Kementerian Tenaga Kerja maupun Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) khususnya ke dua negara tersebut.
"Banyak sekali teman-teman CPMI yang menitipkan aspirasi untuk meminta kejelasan dan keberpihakan dibuka kembalinya penempatan PMI ke Korsel dan Taiwan, terlebih saat ini kondisi kasus konfirmasi positif harian di Indonesia sedang rendah," kata Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Selasa (28/9).
"Korsel dan Taiwan pun sempat menghentikan penerimaan PMI karena kasus Covid di Indonesia tengah tinggi. Saatnya mulai dibuka kesempatan teman-teman untuk berangkat ke Korsel atau Taiwan," sambungnya.
Baca juga:
Isu Klaster PTM Terbatas Mencuat, Mendikbudristek Ingatkan Warning LossIa menyebutkan, banyak diantara CPMI yang melaporkan ke dirinya jika masa menunggunya hingga habis perjanjian kerja (SLC) maupun sertifikat Employment Permit System–Test of Proficiency in Korea yang berlaku dua tahun dan akhirnya habis karena penutupan keberangkatan. Ia mengungkapkan, keinginan teman-teman CPMI untuk berangkat bekerja ke Korsel terutama sangat kuat.
"Satu yang sering jadi kendala adalah biaya karantina yang dibebankan ke perusahaan di Korsel. Guna mengatasi ini bahkan teman-teman CPMI bersedia menanggung biaya karantina. Artinya kebutuhan CPMI untuk berangkat sangat urgen. Aspirasi teman-teman ini seharusnya menjadi dasar bagi pembicaraan negosiasi antarpemerintah," urainya.
Pembina Sahabat Pekerja Migran ini menyebut, CPMI tujuan Taiwan juga menagih janji pemerintah yang menyebut penempatan PMI ke Taiwan dimungkinkan jika kasus Covid-19 harian di Indonesia sudah berada di bawah 5.000 dalam satu pekan.
"Menurut data Kemenkes, kasus harian pada 19-26 September 2021, kasus konfirmasi harian sudah di bawah 4.000. Jadi ini juga jadi saat yang tepat untuk memulai pembicaraan penempatan PMI ke Taiwan," katanya.
Baca juga:
Masyarakat Diminta Tak Euforia, Peningkatan Covid-19 Masih AdaMufida juga menyebut, Kemenaker sendiri telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No 3/2748/PK.02.02/2021 tentang Perubahan Kelima Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang berlaku 16 Agustus 2021 yang sudah menempatkan Korea Selatan dan Jepang sebagai destinasi penempatan yang sudah diperbolehkan.
"Tinggal tindak-lanjut teknis untuk keberangkatan seharusnya. Apalagi Duta Besar Korsel sudah bertemu BPPMI dan membahas rencana penempatan PMI ke Korsel pada Juni lalu. Seharusnya per hari ini sudah ada progress lebih riil apalagi kasus Covid-19 saat ini jauh lebih rendah dibanding Juni-Juli yang merupakan puncak gelombang kedua," tutupnya.
Mufida berpesan agar negara hadir dan memberikan fasilitas kemudahan anak bangsa yang memiliki keterampilan untuk berkarya di negara lain. Sebab, dengan semakin meningkatnya angka pengangguran terbuka untuk usia muda, kesempatan kerja di luar negeri menjadi salah satu alternatif di tengah sulitnya lapangan kerja.
Baca juga:
Pemerintah Rancang Strategi Cegah Klaster PTM Terbatas di Sekolah(asf)