LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sistem penerimaan murid baru mulai tahun ini beralih dari
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tak banyak yang berubah dalam sistem baru ini, simak ringkasan perbedaannya.
Kebijakan SPMB 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,
Abdul Mu'ti saat meresmikan peluncuran SPMB mengatakan, sistem ini bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan.
"Kebijakan SPMB 2025 ini hadir menyempurnakan sistem sebelumnya yaitu PPDB. Oleh sebab itu, terdapat beberapa perubahan mulai dari perubahan kuota jalur SPMB hingga perubahan ketentuan," ujar Abdul Mu'ti.
Berikut perbedaan sistem penerimaan murid baru tahun ini:1. Tes baca, tulis dan hitung (calistung) bukan lagi syarat wajib masuk SD.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak tanpa membedakan kemampuan akademik mereka dari awal.
2. Jalur zonasi berganti menjadi jalur domisili.
Istilahnya saja yang berubah, tapi konsep dasar penerimaan murid menurut jarak masih tetap dipertahankan.
Namun ada sedikit peredaan, yaitu:
- Sistem zonasi: acuannya jarak rumah murid dengan sekolah yang didaftarkan, dan pakai sistem koordinat geografis untuk menentukan jarak.
- Sistem domisili: acuannya wilayah administratif (kecamatan, kelurahan) dari domisili, dan pakai data Kartu Keluarga sebagai bukti domisili untuk menentukan jarak.
Selain jalur domisili, masih ada jalur penerimaan lainnya yaitu afirmasi untuk murid dengan keluarga kurang mampu secara ekonomi. Lalu ada jalur prestasi, baik prestasi secara akademik maupun non-akademik. Terakhir jalur mutasi, karena orangtua/wali berpindah tugas.
Baca juga: Masih Bingung Soal SPMB Jalur Domisili Pengganti Zonasi? Simak Tanya-Jawab Disertai Penjelasan Ini3. Syarat umum yang wajib dipenuhi
TK
- Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
- Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
SD
- Berusia pas 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Berusia minimal 6 tahun jika punya kecerdasan istimewa dan siap psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis.
SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Sudah tamat SD/sederajat.
SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Sudah tamat SMP/sederajat.
Baca juga: Tes Calistung Pada SPMB Jenjang Sekolah Dasar Resmi DihapusSelain itu, jangan lupa untuk mengecek persentase daya tampung yang sedikit berbeda antara SPMB dengan PPDB.
SD
Domisili: minimal 70 persen
Afirmasi: minimal 15 persen
Prestasi: -
Mutasi: maksimal 5 persen
SMP
Domisili: minimal 40 persen
Afirmasi: minimal 20 persen
Prestasi: minimal 25 persen
Mutasi: maksimal 5 persen
SMA
Domisili: minimal 30 persen
Afirmasi: minimal 30 persen
Prestasi: minimal 30 persen
Mutasi: maksimal 5 persen
(lsi)