LANGIT7.ID–Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peran perbankan syariah sebagai pelaku ekonomi yang tidak hanya efisien secara bisnis, tetapi juga berdampak sosial tinggi. Salah satu inovasi yang kini menjadi fokus adalah pengembangan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang dianggap mampu mengintegrasikan fungsi keuangan syariah dengan aktivitas sosial produktif seperti wakaf dan pemberdayaan UMKM.
Hingga pertengahan tahun 2025, terdapat lima bank umum syariah, satu unit usaha syariah, dan satu BPR syariah yang telah mengimplementasikan program CWLD. Inisiatif ini dinilai efektif meningkatkan aset wakaf secara signifikan, sekaligus menyediakan aset usaha bagi pelaku UMKM melalui berbagai program produktif.
Kegiatan yang didukung melalui CWLD mencakup penyediaan fasilitas seperti pembangunan sumur, pengembangan pertanian terpadu, hingga pembentukan ekosistem industri halal yang berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan OJK di tahun 2025, di mana penguatan sinergi strategis antara bank syariah dan pelaku industri halal menjadi salah satu prioritas utama. “Hal ini selaras dengan fokus pengembangan produk yang kami jalankan pada tahun 2025, dimana sinergi strategis akan diprioritaskan pada industri halal melalui kolaborasi yang erat dengan berbagai pelanggan industri halal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Opening Ceremony BSI International Expo 2025, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Dian juga menegaskan pentingnya mempercepat digitalisasi layanan dan inovasi produk syariah yang adaptif terhadap kebutuhan pasar saat ini. Hal ini tak lepas dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SLIK) 2025 yang menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah telah mencapai 43,42 persen, jauh melampaui tingkat inklusinya yang baru menyentuh angka 13,41 persen.
“Saya mengistilahkan sebagai good problem, dimana gap yang terjadi menunjukkan telah tersedianya demand terhadap keuangan syariah, namun perlu didukung dengan tersedianya akses keuangan yang memadai, maka diperlukan upaya pendalaman pasar keuangan syariah dan lebih bagi perbankan syariah,” ujarnya.
OJK pun secara aktif mendorong percepatan diversifikasi produk-produk syariah untuk menjangkau lebih banyak nasabah. Salah satunya melalui implementasi Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang membuka peluang besar bagi industri perbankan syariah mengembangkan layanan inovatif.
“Tidak dapat dipungkiri, bahwa industri keuangan syariah perlu lebih mendiversifikasi diri dari industri konvensional. Lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) telah memberikan peluang untuk memiliki produk unik syariah yang inovatif,” ucap Dian.
Beberapa bentuk produk unggulan yang mulai dikembangkan antara lain investment account, yang memungkinkan bank syariah menawarkan produk investasi langsung kepada nasabah; penyertaan pada lembaga keuangan dan sektor riil; hingga supply chain financing untuk memperkuat kontribusi kepada UMKM.
Transformasi digital juga menjadi aspek penting yang terus dikawal. Bank-bank syariah didorong untuk mengembangkan layanan digital seperti mobile banking dengan peningkatan kapasitas teknologi informasi, kenyamanan pengguna, dan sistem keamanan siber yang andal.
Dengan berbagai inisiatif ini, perbankan syariah diharapkan dapat tampil lebih kuat, efisien, dan relevan terhadap kebutuhan masyarakat. “Dengan demikian, perbankan syariah dapat memperkuat daya saing, meningkatkan efisiensi operasional, serta memberikan kontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas Dian.
(lam)