LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun. Proyek ini berlangsung selama periode 2020 hingga 2024.
“Tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, dikutip Selasa (1/7/2025).
Sebagai langkah awal dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil agar penyelidikan yang sedang berjalan dapat berlangsung secara efektif.
Baca juga: 13 Orang Dicegah KPK Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI, Begini Langkah Hukum Selanjutnya“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” jelas Budi.
Meskipun demikian, KPK belum mengungkap identitas 13 orang tersebut. Pencegahan ke luar negeri ini akan berlaku selama enam bulan ke depan. Status hukum ke-13 orang ini belum dinaikkan menjadi tersangka, dan mereka diminta untuk bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BRI dan menyita sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan mesin EDC, termasuk beberapa bukti elektronik serta rekening tabungan.
“KPK telah mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pengadaan. Kemudian ada tabungan juga, ada beberapa bukti elektronik yang tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” jelas Budi.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini.
(lam)