LANGIT7.ID, Jakarta - Satu-satunya
pinjaman online terbaik untuk ummat yakni memohon kepada Allah agar dimudahkan urusannya. Doa tersebut dimunajatkan saat sepertiga malam.
Apalagi kalau bukan
Shalat tahajud, lalu berdoa memohon agar Allah mengabulkan hajat hambanya. Dengan cara itu, kita akan mendapat pinjaman online terbaik, langsung dari dzat yang maha kaya, tanpa diragukan lagi halal atau haramnya.
Ummat Islam saat ini menghadapi berbagai ujian-ujian pelik. Hasrat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dunia harus dilakukan dengan cara-cara
riba. Mulai dari tempat tinggal, kendaraan, belanja pakaian bahkan makan sehari-hari.
Baca Juga: Dampak Riba, Ini Alasannya Dilarang dalam Perekonomian IslamKetika sudah diadang masalah ekonomi, mereka pun mencari di internet, 'pinjaman online terbaik'. Teknologi yang semakin memudahkan manusia membuat kita juga gampang berbuat dosa. Tak tanggung-tanggung, langsung dosa riba.
Padahal cara mendapatkan pinjaman online terbaik tidak lah sulit. Cukup datang langsung kepada Allah, Rab yang memiliki langit, dunia dan segala macam isinya. Waktunya di sepertiga malam dengan hanya shalat dua rakaat, lalu berdoa dengan sungguh- sungguh.
Manfaat Shalat Tahajud dapat membuat karier melesat dan rezeki berlimpah. Sebab Muslim yang rutin mengerjakan ibadah sunnah ini mendapat jaminan langsung dari Allah. Waktu paling afdol yakni di sepertiga malam.
Seorang Muslim yang mendapat manfaat Shalat Tahajud akan merasakan kebahagiaan dalam hidup. Sebab mereka yang bekerja akan merasakan kariernya melesat dan rezeki berlimpah. Amalan sunnah ini tentunya lebih baik ketimbang mencari jalan-jalan yang tidak disyariatkan, di antaranya riba.
Secara istilah, riba merupakan penambahan atau pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan dalam suatu transaksi keuangan. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al-Baqarah: 275).
Praktik riba biasanya terjadi dalam transaksi perbankan, pinjam meminjam, kredit, dan perdagangan. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Jabir bahwasanya Rasulullah melaknat pelaku riba, termasuk saksi, pencatanya, maupun orang yang mewakilinya.
(bal)