Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Dampak Riba, Ini Alasannya Dilarang dalam Perekonomian Islam

fajar adhitya Sabtu, 02 Oktober 2021 - 23:05 WIB
Dampak Riba, Ini Alasannya Dilarang dalam Perekonomian Islam
Dampak riba, ini alasannya dilarang dalam perekonomian Islam. (Foto: Fixabay).
LANGIT7.ID, Jakarta - Riba memiliki dampak yang luar biasa, khususnya karena ada ketidakadilan. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa riba dilarang dalam perekonomian Islam.

Secara istilah, riba merupakan penambahan atau pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan dalam suatu transaksi keuangan.

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275).

Praktik riba biasanya terjadi dalam transaksi perbankan, pinjam meminjam, kredit, dan perdagangan. Dalam hadits riwayat Muslim, dari Jabir bahwasanya Rasulullah melaknat pelaku riba, termasuk saksi, pencatanya, maupun orang yang mewakilinya.

Para ekonom Islam telah menjelaskan dampak riba yang begitu mengerikan, baik dari sisi ekonomi maupun kehidupan sosial.

Bahaya riba di antaranya, memburuknya distribusi kekayaan, menghancurkan sumber-sumber ekonomi, melemahkan perkembangan ekonomi dan permodalan, pengangguran, dan lain-lain.

"Dengan praktik yang simultan tampak bahwa seluruh kekayaan dunia ini lari kepada sejumlah pemodal, karena pemodal selalu untung dalam setiap bisnis. Sementara kreditur beresiko rugi atau untung. Karena itu, semua kekayaan ini pada akhirnya secara matematis akan mengalir kepada pihak yang selalu beruntung," kata Dr. Hjalmer Schacht, mantan direktur Reichsbank dikutip Masyarakat Ekonomi Syariah, Sabtu (2/10/2021).

Menurut ekonom Islam, dampak riba dalam kehidupan sosial ialah akan menimbulkan permusuhan antara pribadi, terutama mereka yang terlobat dalam praktik riba. Dengan mengenakan tambahan kepada peminjam akan menimbulkan perasaan bahwa peminjam tidak tahu kesulitan dan tidak mau tahu kesulitan orang lain.

Riba dapat memicu perliaku boros sekaligus kesewenang-wenangan. Dengan membungakan uang, kreditur bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari waktu kewaktu.

Pada praktik eonomi kiwari dengan maraknya aplikasi peminjaman daring, praktik riba membahayakan privasi dan kehidupan peminjam. Tak jarang kreditur berlaku zalim dengan melakukan penroran yang pada akhirnya membuat peminjam depresi.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)