LANGIT7.ID, Karawang - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Operasional pabrik skala besar tersebut dihentikan karena dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.
“Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangannya di lokasi pabrik yang disidak, Senin (4/10/2021).
Baca Juga: Kunjungi Ponpes Syamsul Huda, Uu Tebar 100 Ribu Benih Ikan![Operasional Pabrik Tepung Tapioka di Karawang Dihentikan, Ini Penyebabnya]()
Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka tersebut Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau, sehingga selain mengganggu ekosistem makhluk hidup juga mengganggu masyarakat sekitar.
“Masyarakat meminta, sampai ‘
ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” ujar Uu.
Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius, sehingga ini sudah masuk kategori pelanggaran berat.
Baca Juga: Pemprov Jabar Perkuat Program Satu Desa Satu Hafidz“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias, Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer akuifer dangkal atau dalam.
"Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," kata Prima.
Baca Juga:
Ada Penyesuaian, Program One Pesantren One Product Tetap Berjalan
Usul Uu ke Pemerintah: 10 Muharram Jadi Hari Anak Yatim Nasional(asf)